BOJONEGORO | duta.co Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan kembali akan menerapkan tilang manual. Menanggapi hal itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengaku masih menunggu perintah. Pasalnya tilang manual masih dilakukan di DKI Jakarta saja.

“Tilang manual baru dilakukan di DKI Jakarta, untuk daerah masih nunggu perintah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) dari pimpinan, di Bojonegoro masih tilang elektronik atau menggunakan Mobil INCAR,” ungkap Kanit Turjagwali, Iptu Heru Susanto, Senin (9/1/2023).

Dikutip dari laman National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengungkapkan, pemberlakuan kembali tilang manual disebabkan oleh jumlah pelanggaran yang tercatat pada implementasi tilang elektronik atau ETLE sangat signifikan. Selain itu, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE.

“Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ujar Firman dikutip dari laman NTMC Polri.

Oleh karena itu, polisi berpangkat Perwira Tinggi (Patu) dengan Bintang Dua di pundaknya itu mengaku, akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Menurutnya, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” katanya.

Semenjak tilang manual ditiadakan, Firman juga sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan. Dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2022 pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bojonegoro mencapai 7610 baik pelanggaran jumlah penumpang, muatan, rambu lalin, surat-surat, perlengkapan dan lainnya. Namun jumlah tersebut turun dibandingkan dengan tahun 2021 yakni mencapai 8494. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry