UNGKAP: Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat melakukan gelar ungkap kasus prostitusi online bertarif Rp 25 juta sekali kencan.

SURABAYA  | duta.co – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online bertarif Rp 25 juta. Dari penggrebekan itu, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang mucikari

Ketiga mucikari yang diamankan, Lisa Semampov alias LS  (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Surabaya.

Ketiganya kami amankan karena terbukti menjual sejumlah perempuan untuk menjalani praktik prostitusi secara online melalui aplikasi Whatsapp dan Facebook.

“Pengelola WhatsApp ini tersangka LS, anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020) .

Para muncikari ini menjual perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta sekali kencan. Bukan itu saja, perempuan yang dijual para muncikari ini juga bersedia melayani ‘permainan’ threesome. Yakni, satu laki-laki dengan beberapa perempuan.

“Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta,” sebut Iwan.

Dari besaran tarif tersebut, para muncikari ini menerima jatah 10 persen hingga 20 persen. Namun, hal itu tergantung kesepakatan dengan para perempuan pekerja seks komersial.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry