PONOROGO | duta.co -Kejaksaan Negeri Ponorogo terus memproses kasus operasi tangkap tangan ( OTT) perangkat desa dan pokmas Desa Ngunut , Babadan. Barang bukti berupa tumpukan-tumpukan berkas, CPU dan uang tunai, siang Senin (26/3) kemarin, diamankan dari balai Desa Ngunut.
Tiga hari sebelumnya, Jum’at (24/3) , sebanyak 7 orang diamankan setelah terkena OTT karena diduga pungli terkait program pendaftran tanah sistematis lengkap (PTSL) , yang dulu disebut dengan Prona.
“Sekarang bukan prona lagi tapi PTSL, Jumat kemarin lakukan OTT dan sejumlah barang bukti kita sita, ada uang ratusan juta. Kemudian sehari dua hari ini kami marathon, kami panggil saksi-sasi siapa yang tangung jawab. Sudah ada indikasi pidananya. Kalau tidak peran BPS harus menyampaikan kepada masyarakat nanti tidak terbukti ya tidak apa-apa. Kan tempo hari sudah ada sosialisasi dari BPN. Ini fakta ibaratnya maling ketangkap kita proses. Alat bukti cukup, fakta cukup. Kita proses, ” kata Kajari Ponorogo Hilman Azazi, kemarin.
Tim Kejari Ponorogo siang kemarin mendatangi kembali ruanag IT di Balai Desa Ngunut, untuk mengamankan sejumlah alat bukti. Kejaksaan pada Jum’at mengamankan 7 orng dan menyegel ruang IT milik Pemerintah Desa setempat dengan tuduhan pungli. Sedangkan tujuh orang yakni Kepala Desa, seorang perangkat desa, dan 5 orang dari pokmas, sempat diamankan pada Jumat siang , dan malam hari jam 21.00 mereka dilepaskan.
Namun kasus itu kini digeber karena jaksa mengaku sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait pungli tersebut. Dikatakan, karena memang proyek tersebut gratis maka tidak diperkanankan memungut biaya apapun dari masyarakat. Namun demikian pihak jaksa akan mengkonfrontir BPN terkait sosilasi yang sudah dilakukan terkait program tersebut.
Salah seorang diantara mereka saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Ngunut, mengaku trauma dan shock atas ‘penggrebegan’ OTT yang dilakukan oleh tim Kejaksaan . Tim berompi oranye yang dipimpin Kajari yang belum ada sepekan bertugas di Ponorogo, menggrebeg Kantor Desa layaknya menggrebeg pelaku perjudian.
Apalagi mereka disertai oleh polisi dengan laras panjang. Perangkat desa dan pokmas itu mengaku takut dan shock , karena program PTSL baru saja akan dimulai dan masih proses awal. Tapi ternyata malah digerebeg aparat kejaksaan.
“Saya sendiri kaget kayak kita ini seorang penjahat yang digerebeg saat main judi. Apalai ada polisi yang bawa laras panjang, kami shock , trauma. Karena setelah itu banyak ditanyai orang, terus kabar beredar di grup WA. Saya rasa nggak perlu polisi seperti itu. Dimana- mana dikawal, masuk banyak orang, pintu ditutup oleh Kajari dan tim mereka. Karena kepentingan desa sebenarnya saya bangga bisa bantu,eh malah begini,” ujar salah seorang anggota Pokmas itu.
Sementara itu Bupati Ponorogo Ipon Muchluissoni mengaku kaget dengan adanya OTT itu. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan terus mendampingi para ‘korban’ yang terkena OTT itu. Dinas Pemerintah desa diperintahkan untuk melakukan pendampingan terhadap 7 orang tersebut yakni kepala desa Ngunut Hari S, seorang perangkat desa dan 5 orang pokmas .
Ipong menjelaskan sejak Jum’at , pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap mereka, yang hasilnya Jum’at malam itu, mereka semua dibebaskan dan segel terhadap ruang desa juga sudah di lepas.
“ Pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan kepada pokmas , karena jika tidak didampingi maka program nasional akan gagal . Saya menduga penangkapan ini terjadi karean kepala Kajari Ponorogo yang baru ini, belum tahu tetang MoU yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo, BPN dan Kejakasaan pada tahun 2017 kemarin,” kata Bupati Ipong. (sna)