BARANG BUKTI: Tumpukan berkas, CPU dan uang tunai diamankan dari balai Desa Ngunut sebagai barang bukti OTT. (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co -Kejaksaan Negeri Ponorogo   terus memproses kasus operasi tangkap tangan ( OTT) perangkat desa dan pokmas  Desa Ngunut , Babadan. Barang bukti berupa tumpukan-tumpukan berkas, CPU dan uang tunai, siang Senin (26/3) kemarin, diamankan dari balai Desa Ngunut.

Tiga hari sebelumnya, Jum’at (24/3) , sebanyak 7 orang diamankan setelah terkena OTT karena diduga pungli  terkait  program  pendaftran tanah sistematis lengkap (PTSL) , yang dulu disebut  dengan Prona.

“Sekarang bukan prona lagi tapi PTSL, Jumat kemarin lakukan OTT dan sejumlah barang bukti kita sita, ada uang  ratusan juta. Kemudian sehari dua hari ini kami marathon, kami panggil saksi-sasi siapa yang tangung jawab. Sudah ada indikasi pidananya. Kalau tidak peran BPS harus menyampaikan kepada masyarakat nanti tidak terbukti ya tidak apa-apa. Kan tempo hari sudah ada sosialisasi dari BPN. Ini fakta ibaratnya maling ketangkap kita proses. Alat bukti cukup, fakta cukup. Kita proses, ” kata Kajari Ponorogo Hilman Azazi, kemarin.

Tim Kejari Ponorogo siang kemarin mendatangi kembali ruanag IT di Balai Desa Ngunut, untuk mengamankan sejumlah alat bukti. Kejaksaan pada Jum’at mengamankan 7 orng dan menyegel ruang IT milik Pemerintah Desa setempat dengan  tuduhan  pungli.  Sedangkan tujuh orang yakni Kepala Desa, seorang perangkat desa, dan 5 orang dari pokmas, sempat diamankan pada Jumat siang , dan  malam hari jam 21.00 mereka dilepaskan.

Namun kasus itu kini digeber karena jaksa mengaku sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait pungli tersebut.  Dikatakan, karena memang proyek tersebut gratis maka tidak diperkanankan memungut  biaya apapun dari masyarakat. Namun demikian pihak jaksa akan mengkonfrontir  BPN terkait sosilasi yang sudah dilakukan terkait program tersebut.

Salah seorang diantara mereka saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Ngunut,  mengaku trauma dan shock atas  ‘penggrebegan’ OTT yang dilakukan oleh tim Kejaksaan . Tim berompi oranye yang dipimpin Kajari yang  belum ada sepekan bertugas di Ponorogo, menggrebeg  Kantor Desa layaknya menggrebeg  pelaku perjudian.

Apalagi mereka disertai oleh polisi dengan laras panjang. Perangkat desa dan pokmas itu mengaku takut dan shock , karena program PTSL baru saja akan dimulai dan masih proses awal. Tapi ternyata malah  digerebeg aparat kejaksaan.

“Saya sendiri kaget kayak kita ini seorang penjahat yang digerebeg saat main judi. Apalai ada polisi yang bawa laras panjang, kami shock ,  trauma. Karena setelah itu banyak ditanyai orang, terus kabar beredar di grup WA. Saya rasa nggak perlu polisi seperti itu. Dimana- mana dikawal, masuk banyak orang,  pintu ditutup oleh Kajari dan  tim mereka. Karena kepentingan desa sebenarnya saya bangga bisa bantu,eh malah begini,” ujar salah seorang anggota Pokmas itu.

Sementara itu Bupati Ponorogo Ipon Muchluissoni mengaku kaget dengan adanya OTT itu.  Untuk itu Pemerintah  Kabupaten Ponorogo akan terus mendampingi  para ‘korban’  yang terkena   OTT itu.  Dinas Pemerintah desa diperintahkan untuk melakukan pendampingan terhadap  7 orang tersebut yakni kepala  desa Ngunut Hari S, seorang   perangkat desa dan  5 orang pokmas .

Ipong menjelaskan sejak Jum’at , pihaknya sudah melakukan pendampingan  terhadap mereka, yang hasilnya Jum’at malam itu, mereka semua dibebaskan dan segel terhadap ruang desa juga sudah di lepas.

“ Pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan kepada pokmas , karena jika tidak  didampingi maka program nasional akan gagal .  Saya  menduga  penangkapan ini  terjadi  karean kepala Kajari Ponorogo  yang baru ini,  belum tahu tetang  MoU  yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo, BPN dan Kejakasaan  pada tahun 2017 kemarin,” kata Bupati Ipong. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry