PASURUAN | duta.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU), mendapat apresiasi dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI). Karenanya IPI berharap agar UU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi pesantren.

Ketua Umum DPP IPI, KH Zaini Ahmad mengungkapkan bahwa langkah DPR RI yang telah menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU atas usul inisiatif DPR.

“Kami mengapresiasi langkah DPR yang telah menyetujui RUU itu,” papar KH Zaini, yang akrab dipanggil Gus Zaini, pada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Menurutnya, dengan disetujuinya RUU ini, nantinya akan menjadi payung bagi pesantren dalam mengembangkan pendidikan di pesantren, sehingga keberadaan pendidikan pesantren bisa setara. Karenanya semua pihak baik pemerintah dan Ponpes (Pondok Pesantren) bersama-sama mendorong RUU ini agar menjadi Undang-Undang.

Dikatakannya, dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah terhenti dari 2013 dan hingga saat ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang. “Jujur saja keberadaan pesantren punya kontribusi besar dalam memerdekakan Indonesia dari para penjajah sehingga sudah sepatutnya negara memberi perhatian lebih pada pesantren,” ujar pengasuh Ponpes Al Ikhlas, Wonorejo, Pasuruan ini.

Pihaknya siap membantu pemerintah untuk bersama-sama mematangkan draf RUU ini agar lebih sempurna dan bisa menjadi payung bagi Ponpes ke depanya. “Namun harus diperhatikan yakni penyetaraan dan perlakuan kepada Ponpes tidak boleh ada perbedaan lagi. Kami akui sistem pendidikan ala ponpes itu sudah ada sejak sebelum kemerdekaan,” beber Gus Zaini.

Pihaknya tak menampik terkait adanya perlakuan pemerintah selama ini memandang sebelah mata, terhadap Ponpes. Bahkan perlakuan pemerintah terhadap kepeduliannya sarana dan prasarana di pesantren. “Dengan adanya UU ini, pemerintah mulai memikirkan bagaimana menyiapkan anggaran untuk pondok pesantren,” imbuhnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry