Keterangan foto mui.or.id

PANGKAL PINANG | duta.co – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung tahun ini, boleh dikata luar biasa. Sebanyak 1.126 tokoh dan perwakilan umat mengikuti kegiatan ini sejak tanggal 26 Februari, ditutup Jumat (28/2/2020) malam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Babel, Zayadi Hamzah, mengatakan, gelaran KUII ke-7 ini paling banyak diikuti peserta. “Kami menyampaikan laporan ada 1.126 peserta yang mengikuti kongres,” kata Zayadi dalam sambutannya di penutupan KUII ke-7 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2).

Adapun narasumber yang hadir, ungkap Zayadi hampir semuanya hadir. “Alhamdulillah, 90 persen narasumber hadir di Kongres Umat Islam ini,” ucapnya.

Tak kalah menarik adalah rekomendasi PANAS KUII VII. Di antaranya menolak omnibus law Cipta Kerja, RUU Ketahanan Keluarga, hingga pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Forum KUII VII menilai omnibus law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga tidak berpihak kepada kemaslahatan umat dan bangsa. Belum lagi RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, serta revisi UU KUHP.

Dalam konteks permasalahan itu, forum kongres mendorong agar DPR yang mewakili masyarakat dalam penolakan tersebut.

“Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, revisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Abdurahman Dahlan saat membacakan rekomendasi hasil KUII VII di Hotel Novotel Bangka and Convention Centre, Jumat (28/2) seperti diberitakan kumparan.com.

Selain RUU, KUII VII juga menyoroti persoalan penafsiran atas Pancasila yang belakangan dinilai menimbulkan polemik. Mereka menilai BPIP tak diperlukan dan sebaiknya dibubarkan.

“Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP,” tambah Dahlan.

Selain rekomendasi, ada deklarasi. Ini merupakan wujud tanggung jawab keagamaan, tanggung jawab kebangsaan, dan tanggung jawab keumatan, bangsa, dan negara.

Isi deklarasi ini ada sembilan dan tertuang dalam poin-poin sebagai berikut.
  1. Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara. Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan.
  2. Menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak yang melanggar. Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih.
  3. Menyeru partai politik agar konsekuen dan konsisten mengedepankan tanggungjawab kebangsaan dalam menjalankan fungsinya, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) terhadap kebijakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, menjalankan pendidikan dan kaderisasi politik yang berkelanjutan, dan ikut aktif membentuk budaya politik yang demokratis, modern, partisipatif, akuntabel dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat; tidak membangun oligarki politik dan bukan hanya berorientasi pada kekuasaan serta politik praktis.
  4. Menyeru penyelenggara negara agar meningkatkan keberpihakan pada pengembangan ekonomi kerakyatan dan menghilangkan seluruh dominasi kekuatan pasar melalui peraturan perundang-undangan, layanan publik, subsidi dan insentif yang tepat sasaran, serta membangun iklim perekonomian nasional yang adil dan beradab, demi terwujudnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Mendorong penyelenggara negara dan umat Islam serta dunia usaha untuk secara bersama-sama terus mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada ekonomi dan keuangan syariah, menjadikan ekonomi syariah sebagai penyangga perekonomian nasional, melalui pengembangan industri halal, keuangan syariah, social fund (ziswaf), dan bisnis Syariah.
  6. Mengajak seluruh umat Islam untuk lebih mengedepankan semangat persatuan sesama umat Islam, mengembangkan pemahaman keagamaan moderat (wasathiyat al-Islam), menghindarkan diri dari praktik-praktik keagamaan yang mengarah pada liberalisme, sinkretisme, sekularisme dan pluralisme agama, serta terus meningkatkan kerjasama secara sinergis, terkoordinasi, berkesinambungan antar ormas Islam dan lembaga Islam dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam di berbagai bidang.
  7. Menyeru Pemerintah agar dalam menyusun kebijakan Pendidikan nasional diarahkan pada terbentuknya generasi muda yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, produktif, kompetitif, berjiwa merdeka, berdaulat, percaya diri, dan berkepribadian luhur, tidak terpengaruh dengan faham-faham sekularisme, hedonisme, konsumerisme, dan liberalisme, serta mempunyai wawasan kebangsaan dan keagamaan yang moderat.
  8. Mendorong ormas dan kelembagaan Islam agar lebih mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi untuk kepentingan dakwah, pendidikan Islam, ekonomi, dan membentuk big data umat yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembangunan umat Islam dan kehidupan beragama, serta mencegah berbagai upaya pembelokan isu atau penggiringan opini yang tidak menguntungkan umat Islam.
  9. Menyeru Pemerintah untuk secara istiqomah/konsisten menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dengan berkontribusi lebih besar dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam di berbagai belahan dunia, menjaga perdamaian dunia dengan menjadi juru runding bagi negara-negara yang berkonflik, dan mensosialisasikan dan mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila dalam menata harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang dilanda konflik. (mui.or.id dan kumparan.com)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry