SURABAYA | duta.co – Belum sempat menikmati sabu-sabu yang baru saja dibelinya, Mahendra (37), asal Jl Sidotopo Wetan Surabaya ini dibekuk oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (10/5/2017). Tersangka dibekuk saat membawa serbuk haram tersebut di lobby Apartemen Educity Tower H Jl Kalisari I Surabaya, berikut barang bukti beberapa alat yang biasa digunakan untuk nyabu.

“Disamping dipakai sendiri, diduga sabu itu juga diperjual belikan di area apartemen, mengingat barang bukti yang didapat lumayan banyak,” kata AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).

Lanjut Suhartono, tersangka ini dibekuk petugas, berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 poket sabu seberat 1,33 gram, 1 poket sabu seberat 1,67 gram, 1 poket sabu seberat 0,48, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,29 gram, 1 HP, 1 jaket, dan 1 celana.

“Begitu petugas mengetahui pemuda dengan ciri-ciri yang dikantongi, dibekuklah tersangka Mahendra saat berada di Lobby Apartemen,” jelas Suhartono.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam dalam jeruji penjara Mapolrestabes Surabaya dan Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry