MENGINAP DI MAPOLDA: Firza Husein saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) kemarin. Hingga Rabu (17/5) siang ini, Firza masih di Mapolda untu menajalani pemeriksaan sebagai tersangka. (mer)

JAKARTA | duta.co – Firza Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan chat berbau pornografi via WhatsApp dengan Habibi Rizieq, pada Selasa (16/5) pukul 22.00 WIB tadi malam. Surat penangkapan Firza kemudian dikeluarkan pukul 23.00 WIB tadi malam. Bagaimana reaksi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab?

Tanggapan Rizieq disampaikan melalui pengacaranya Sugito Atmojo Pawiro. “Oh, kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tsk (tersangka). Itu aja (kata Rizieq),” kata Sugito Atmojo Pawiro, kuasa hukum Rizieq, ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Sugito menjelaskan, posisi Firza hanya sebatas murid Rizieq. Dia juga menyebut Firza hanya korban. “Dia itu kan korban, korban dari kepolisiian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau meilhat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chattingan itu, itu enggak ada. Tapi habib tetap prihatin,” tuturnya.

Hari ini, Firza dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry