TRANSPARANSI RETRIBUSI : Formaasi saat audiensi dengan pihak BKD. Duta.co/Habib

PAMEKASAN | duta.co – Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Pamekasan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI)

melakukan audensi ke kantor BKD (Badan Keuangan Daerah) pada Rabu,  (19/5/2021).

Dalam audiensi tersebut pihak Formaasi hanya ditemui oleh beberapa Kabid termasuk Kabid yg menangani penarikan  pajak dan Retribusi

Ketua Formaasi Ikal mengatakan, pihaknya mempertanyakan persoalan adanya indikasi kebocoran PAD di penarikan pajak dan retribusi termasuk di sektor rumah makan, hotel dan galian C.

“Pada kesempatan kali ini saya ingin mempertanyakan masalah penarikan pajak rumah makan yang menjadi sumbangsih terhadap PAD kabupaten pamekasan,” kata iklal saat audiensi.

Ditambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang mekanisme terkait penarikan pajak yang 10 persen sesuai dengan perda tersebut. Kami juga ingin mengetahui dan dapat dipastikan tidak ada kebocoran ditingkat bawah.

“Kami menilai bahwa ada ketidak berdayaan negara terhadap pengusaha rumah makan dan galian C untuk menarik pajak atau retribusi sesuai perda yg berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh Iklal juga mempertanyakan adanya tambang ilegal galian C yang terus beroperasi hingga saat dan hanya mengeruk sumber daya alam yang ada tapi tidak memberikan retribusi kepada pemkab.

“Pemkab harus tegas, buatlah pijakan hukum agar bisa dilakukan penarikan retribusi. Ingat, keberadaan galian C ini sangat merugikan karena merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” paparnya.

Sementara pihak BKD sendiri mengakui bahwa sampai saat ini mereka tdk berdaya untuk melakukan penarikan pajak rumah makan 10 % sesuai perda yg berlaku.

“Termasuk disektor galian C sudah tidak bisa disentuh karena tambang tersebut masih ilegal sehingga tdk ada timbal balik terhadap peningkatan PAD,” ungkap Kepala BKD Sahrul Munir melalui layanan whatsapp. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry