MALANG | duta.co – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) kembali menggelar pendidikan dan pelatihan relawan pajak Bacht V. Kegiatan ini berjasama dengan Kanwil DJP Jatim III.

Program yang merupakan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bela Negara ini mendapat antusias yang tinggi dari peserta. Para relawan pajak ini sebelumnya sudah direkrut melalui proses seleksi Oktober 2022.

Dalam sambutannya Dekan FEB Unisma Nur Diana SE MSi mengatakan bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara di samping pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri serta hasil penjualan sumber daya alam (SDA).

Pajak merupakan primadona dalam sumber penerimaan negara yang utama yang minim risiko karena dapat membangun dengan lebih optimal tanpa terlilit hutang atau tanpa kehabisan SDA.

“Melalui program relawan pajak ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak agar bisa membangun bangsa ini secara optimal,” ungkap Diana.

Dekan yang dikenal inovatif ini menyampaikan pula, jika dengan adanya program relawan pajak ini, diharapkan mahasiswa memiliki bekal tidak hanya teori. Namun juga bekal praktik sehingga para peserta dapat belajar bersosialisasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja, pegawai pajak, maupun wajib pajak atau masyarakat.

“Bahkan relawan pajak yang terpilih dapat membawa nama baik almamater terutama FEB Unisma,“ ungkapnya.

Lebih lanjut Diana mengajak para relawan pajak untuk menjadi generasi muda yang bisa terlibat dalam usaha bela negara melalui kesadaran untuk taat pajak. Dalam keisukutsertaan program ini banyak hal positif yang bisa diperoleh para relawan pajak. Diantaranya melakukan Community Service, program MBKM bela negara, program Research yang bermuara bidang Taxation.

“Sehingga ini dapat mendukung calon lulusan memiliki kompetensi sesuai harapan pengguna dan bisa lulus tepat waktu,” urainya.

Sementara itu, Instruktur dari Kanwil DJP Jatim III, Siti Rahayu memaparkan tentang perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Tertuang dalam Undang–Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang dirancang oleh Pemerintah. Dimana hal tersebut diharapkan untuk lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi perpajakan.

Menurutnya tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Kegiatan diklat pajak ini berlangsung selama dua bulan. Setelah pelatihan, mereka akan ditugaskan di Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Serta membantu individu dan bisnis dalam pelaporan pajak mereka.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry