Terlapor Eka Ade Lukito dan dump truk yang berhasil diamankan Polres Lumajang. ist

SURABAYA|duta.co– Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/53/VII/Res.1.8/2020/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang, pengusaha muda asal Surabaya Jeffry Anthony (28) akhirnya terpaksa melaporkan Eka Ade Lukito (30) warga Ds Besuk, RT 14, RW 02 Kec Tempeh Kabupaten Lumajang atas dugaan tindak pidana penggelapan 2 mobil dump truk miliknya.

Atas perbuatan Eka, pelapor mengaku mengalami kerugian sekira Rp200 juta. Dua truk dump yang diduga digelapkan Eka yaitu merek Hino dengan nopol AG 9561 UE dan AG 9557 UE yang tercatat milik PT Clara Mandiri, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

Diceritakan korban Jeffry, awalnya pihaknya mempercayakan dua dump truk miliknya tersebut kepada Eka guna operasional pengangkutan pasir, sejak 2 Maret 2020.

Bukannya memegang amanah, Eka justru mengadaikan kedua dump truk tersebut kepada seseorang bernama Abdur Rohman (nopol AG 9561 UE), sedangkan 1 unit lain (AG 9557 UE) dipindah tangankan Eka kepada Jumain dan Dedik. Tentunya, ulah Eka ini tanpa seijin korban Jeffry.

Perbuatan Eka tersebut terbongkar setelah korban Jeffry mendapat kabar dari saksi Rohman Febrianto dan Budin, keduanya merupakan sopir yang mengoperasikan masing-masing dump truk diatas.

“Kedua saksi menginformasikan bahwa kegiatan pengangkutan pasir tidak bisa dilakukan karena tidak ada mobil. Lalu saya telusuri, kedua dump truk tersebut ternyata dalam penguasaan orang lain. Keberadaan Eka saat ini tidak diketahui, alias kabur. Sehingga saya melaporkan ke pihak berwajib,” terang Jeffri, Sabtu (9/8/2020).

Menanti Kepastian Hukum

Namun, hingga tiga pekan kejadian ini dilaporkan sejak 18 Juli 2020 lalu, korban Jeffy belum mendapat kepastian hukum atas kerugian yang diderita. “Kendati 1 dump truk sudah berhasil diamankan di Polres Lumajang (nopol AG 9561 UE), namun saya belum bisa menguasai kembali. Bahkan dianjurkan untuk menempuh jalur damai dengan membayar uang jaminan yang telah diterima Eka kepada pihak lain. Menurut saya ini hal yang aneh, saya adalah korban, surat kepemilikan mobil-mobil tersebut juga lengkap saya pegang. Bahkan mobil-mobil itu dikuasai tanpa seijin saya selaku pemilik,” tambah Jeffry.

Jeffry pun mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sejak ia melapor.

Terpisah, tidak banyak keterangan yang disampaikan Kanit Tipiter Polres Lumajang Ipda Loni Roi, unit yang tengah menangani laporan ini saat dikonfirmasi Duta.

“Kemarin kita sudah ketemu Jeffry (pelapor) dan sudah ketemu penyidiknya,” singkat Ipda Loni Roi saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (9/8/2020.

Sama halnya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, pesan konfirmasi yang dikirimkan Duta ke nomor 0812168**** belum terjawab.

Harapan Jeffry, agar polisi bisa segera menyerahkan mobil yang sudah berhasil diamankan untuk bisa segera pihaknya operasikan. “Kita hormati proses hukum, tetap berjalan dan ditangani pihak berwajib. Kita mohon untuk bisa mengoperasikan dump truk yang sudah diamankan di Polres Lumajang sambil menunggu keberadaan dump truk lainnya yang masih dikuasai pihak lain,” harap pelapor. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry