PELAKU : Dua pelaku saat diamankan di Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO |duta.co – Satreskrim Polres Situbondo ungkap kasus penipuan atau penggelapan rental mobil, selain menangkap 2 orang tersangka juga berhasil mengamankan 4 kendaraan hasil dari penipuan tersebut, Kamis (19/9/2019).

Dua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Situbondo yanh dipimpin Aiptu I Wayan Parka. Sebelumnya, melakukan penangkapan tim Resmob Polres Situbondo menerima informasi terkait perkembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil rental diwilayah Kabupaten Situbondo.

“Dari beberapa Laporan Polisi, kita berhasil ditemukan 4 barang bukti mobil yang diduga hasil penggelapan diantaranya 2 Calya warna putih, 1 Avanza warna hitam, dan 1 Brio warna merah,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP. Masykur SH melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo, S. Sos.

Dari keterangan pemilik gadai mobil tersebut, imbuh Nanang, kemudian anggota berhasil menelusuri keberadaan tersangka.

“Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap FR (38), warga jalan Basuki Rahmat Situbondo sebagai pelaku dan RM (38) warga Besuki sebagai perantara,” jelas Nanang.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Situbondo,” pungkasnya. Her

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry