Dua pelaku curanmor warga Surabaya saat digelandang ke tahanan Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Dua pelaku curanmor, Zainal Abidin (30) Warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan Rizal Hermawan (34) warga Kelurahan Ujung, Semampir, Surabaya, diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Kedua pelaku curanmor warga Surabaya tersebut terpaksa mendapat hadiah timah panas di kakinya. Dengan berjalan terpincang – pincang kedua pelaku itu digelandang ke tahanan Polres Lamongan.

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil ditangkap usai melakukan aksinya di rumah M.Yuda (35), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Minggu (3/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban M Yuda sedang tidur.

Waktu itu, korban terbangun oleh suara yang mencurigakan di depan rumahnya. Saat memeriksa, korban menemukan pintu masuk rumah sudah terbuka dan melihat seseorang membawa sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya di halaman rumahnya.

Pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan dan melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pun bergegas bergerak ke TKP. Berdasarkan keterangan korban dan ciri – pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Gresik. Tak butuh lama kedua pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gresik.

Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Gresik pada Senin (04/12) sekitar pukul 10.00 WIB bersama barang buktinya berupa satu unit Vario putih, satu buah mata kunci, satu kunci pas merk Venus ukuran 8, satu HP Oppo, satu HP Poco, dan satu kunci Honda PCX,.

“Selain motor, pelaku juga mencuri handphone Oppo A3s dan dompet berisi KTP, ATM Bank BCA, serta uang tunai Rp.700 ribu milik korban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis (07/12).

Ipda Anton mengungkapkan, dari pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan.

“Dalam waktu dekat ini pelaku juga melakukan pencurian dua sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dan Vario abu abu.dan juga pernah melakukan pencurian hp di warung di Desa Deket wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lamongan. “Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” tandas Ipda Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry