UNGKAP : Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi menunjukkan barang bukti (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Selama kurang lebih satu bulan menjadi buronan, akhirnya 2 pelaku begal berhasil diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota. Kedua pelaku GT alias Kepet (30) warga Dusun Mojoduwur Desa Puhsarang  dan PNM alias Gotro (32) warga Dusun Kletak Desa Kanyoran, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi dihadapan wartawan, Senin (05/11/2018), saat kedua pelaku pada tanggal 25 September dini hari menghadang Eka Putra (16) warga Desa Jabang Kecamatan Semen saat melintasi Jl Raya Sidomulyo Dusun Bogo Desa Bulu Kecamatan Semen mengendarai motor Vario. Bukan hanya motor korban, handphone merk Lenovo A 1000 juga turut dirampas.

Atas dasar laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku di rumahnya masing – masing.

“Ya karena sepi dan ada kesempatan, anak kecil kok bawa motor sendirian, langsung kita samperin dan minta aja motornya,” ujar Kepet

Kasus ini, akhirnya terungkap saat pelaku menjual hp korban melalui online. “Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan memasang plat motor miliknya di motor curian, akhirnya kita tangkap pelaku di rumah mereka,” ungkap Kapolres Kediri Kota, menerangkan penangkapan ini kurang dari 12 jam sebelum digelar mutasi Kasat Reskrim dan Waka Polres Kediri Kota.

Barang bukti diamankan, satu unit motor Vario, Yamaha Mio digunakan melakukan kejahatan dan satu HP milik korban serta kardus merk Lenovo. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ian/nng)