TANGKAP: Kedua begal yang biasa beroperasi di JL Mayjen Sungkono dan HR Muhammad saat dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta.co/Tunggal Teja)
TANGKAP: Kedua begal yang biasa beroperasi di JL Mayjen Sungkono dan HR Muhammad saat dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polresbes Surabaya berhasil membekuk dua begal yang biasa beroperasi di daerah Jl Mayjend Sungkono-HR Muhammad. Adalah Rendra Styono Putra (20), warga  Jl Bronggalan Sawah 5 Baru No. 53, Tambaksari dan Yuda Ardyono (22), warga Bronggalan Sawah 5 Baru 65, Tambaksari.  Kedua tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada 15 Februari 2016 lalu di Jl HR Muhammad.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada 15 Februari 2016, tersangka bersama dengan delapan temannya, yakni Wahyu, Rudi, Agus, Ragil, Bryan, dan Ahmad berkeliling mencari sasaran di depan Apartemen Beverly di Jl HR Muhammad.

Saat itu tersangka melihat seorang wanita berhenti dan mengeluarkan barang dari jok sepeda motor Vario warna hitam. Kemudian tersangka menghampiri korban yang diketahui bernama Risa Mipawati (25), warga Jl Raya Pradah Indah No .92 Surabaya.

Seketika itu para tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya sepeda motor korban jenis Vario Nopol L 6661 YX dibawa kabur oleh tersangka beserta komplotannya.

Rupannya motor hasil rampasan itu akan dibawa ke Bangkalan Madura yang terlebih dahulu menyuruh tersangka Yuda Adyono untuk memantau situasi di Jembatan Suramadu apakah ada operasi atau tidak. “Dan delapan orang tersangka tersebut membawa hasil rampasan sepeda motor tersebut ke Desa Parse, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Shinto.

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, dua tersangka Rendra dan Yuda ini merupakan anggota komplotan curas yang berjumlah delapan orang. Mereka terpaksa menyusul tiga temannya yang sudah berada di balik jeruji besi sedangkan tiga tersangka lainya masih dalam pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini merupakan pelaku kambuhan. Mereka tidak takut untuk beraksi lagi karena hukuman yang dijatuhkan cukup ringan. Contohnya saja Rendra, sebelum ditangkap lagi,dia sebenarnya sudah pernah ditangkap Polsek Mulyorejo. Namun dia cuma empat bulan mendekam di dalam sel,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka Rendra dan Yuda, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebilah sajam jenis sangkur dan 80 butir pil Lexotan. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry