DPPTK Kabupaten Ngawi Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi ASN bagi PPK dan PPTK Pengadaan Barang dan Pemerintah. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sesuai regulasi perkembangan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi menggelar bimbingan teknis pemahaman Perpres 12/2021 atas perubahan Perpres 16/2016.

Bimbingan teknis tersebut sebagai upaya meningkatkan kompetensi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagi Apartur Sipil Negara (ASN), lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi.

“Bimtek ini di selenggarakan selama dua hari, dengan materi Perpres 12/2021 yang merupakan perubahan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga dalam hal ini perlu dipahami dengan baik oleh ASN kita,” kata Kusumawati.Nilam S, Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi. Rabu, (29/11/2023)

Sebagai narasumber bimtek, DPPTK menghadirkan pejabat dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, yaitu, Syalendro, dan Kabul, sebagai pemateri.

Syalendro dan Kabul menyampaikan materi tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres 12/2021 atas perubahan Perpres 16/2018, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertanggungjawaban.

“Kita berharap peserta dari ASN DPPTK mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan mengikuti peraturan serta perubahannya sebagai pedoman,” ucap Kabul.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry