Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby.

LAMONGAN | duta.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp 2,5 miliar tahun 2021-2022 yang sudah menyeret 4 tersangka sebentar lagi akan masuki tahap 2.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SR (Mantan Kades Sukodadi) RY (Direktur Bumdes) HBS ( Bendahara Bumdes) dan FRM (Sekretaris Desa Sukodadi).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby menyatakan, hari Jumat (19/1) kemarin sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara ( tahap 1) untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).

“Penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Nantinya apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut,” ujar Kasi Intel MHD Fadly Arby saat dihubungi Minggu (21/1).

Menurut dia, jaksa peneliti setidaknya mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut. “Dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas Fadly.

Diketahui, beberapa waktu lalu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 – 2022 yang saat ini mangkrak.

Dalam penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SKS. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry