GIRING: Tersangka Henry J Gunawan sesaat digiring menuju mobil tahanan Kejari Surabaya. Henry dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menjebloskan Henry Jocosity Gunawan ke penjara, Kamis (10/8). Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ditahan setelah dirinya dua kali mangkir panggilan penyidik guna proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes kepada tim Kejari Surabaya.

Setelah selesai menjalani proses administrasi di lantai II kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal 1 Surabaya, Henry langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng guna menjalani penahanan.

Hendri yang juga bos PT Gala Bumi Perkasa ini diangkut dengan mobil tahanan bersama belasan tahanan tindak pidana lainnya. Ia pun harus rela berdesak-desakan diantara aroma tubuh para tahanan tersebut.

Saat dikonfirmasi, tak banyak kata yang terlontar dari mulut Hendri. “Ini konspirasi,” singkatnya. Ditanya lebih lanjut, Hendri diam. Ia hanya menambahkan bakal mengambil langkah hukum terkait apa yang menimpahnya saat ini.

Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya kepada wartawan mengatakan bahwa upaya penahanan yang pihaknya lakukan tersebut sebagai upaya untuk mempermudah proses hukum di persidangan nantinya.

“Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan. Secepatnya, berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Didik.

Sebelumnya, AKBP Leonard M Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan pihaknya harus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. “Dua kali panggilan penyidik diabaikan oleh tersangka, sehingga untuk menjalani proses tahap II hari ini, tersangka terpaksa kita jemput dan kita bawa ke kejaksaan,” terang Leo.

Disinggung soal tidak ditahannya Hendri pada proses penyidikan di tingkat kepolisian, Leo tidak bisa menjawab secara detail. “Saya tidak tahu, saya pejabat baru,” singkatnya.

Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Hendri  saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.

Semuanya itu saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya.

Setelah membayar ke Henry,  korban seharusnya menerima SHGB dari Henry Gunawan. Namun SHGB yang masih dititipkan di notaris Caroline itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Henry tanpa ada komunikasi dengan korban. Tiba-tiba ada suruhannya Henry datang untuk ngambil. Praktis, SHGB itu sudah ditangan dia. Tetapi sertifikat itu justru malah dijual lagi sama Henry.

Henry menjual obyek dengan SHGB sudah ditangannya, bisa laku hingga Rp 10 Miliar. Bahkan ia pun masih bisa berkelit dan bisa menjual lagi dengan harga yang lebih mahal. Tapi semuanya tanpa ada konfirmasi.

saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia melemparkan bola panas kalau, SHGB itu bukan berada di tangannya, tetapi masih dibawa oleh notaris Caroline. Setelah dicek, Caroline mengaku jika SHGB itu telah diambil oleh anak buah Henry. Darisanalah, notaris Caroline melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, polisi dikabarkan menemukan fakta bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry