Keluarga korban dan kuasa hukumnya bersama pengelola wisata Sampang Waterpark (SWP) saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/7/2023). (fathor/duta.co)

SAMPANGĀ  | duta.co – Police Line atau Garis Polisi yang di pasang oleh Satuan Resort Kriminal Polres Sampang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tenggelamnya bocah 4tahun asal Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya keluarga Korban.

Pasalnya, belum genap 24 jam di pasang, Police LineĀ  dicabut kembali oleh tim penyidik satreskrim polres Sampang, dengan alasan keberadaan police line tidak diperlukan lagi karena olah TKP rampung dilakukan.

Namun saat sejumlah awak media mempertanyakan hasil TKP, kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto hingga penyidik satreskrim polres Sampang enggan menjelaskan, dengan alasan masih rahasia harena kepentingan penyelidikan.

Terpisah, Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin melalui anggotanya Aipda Soni Eko Wicaksono mengakui memang sebelumnya police line telah dipasang, tepatnya saat melaksanakan olah TKP, namun di lepas sesaat selesai olah TKP, karena alasan yang sama di Sampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto.

“Menurut diskresi kita, kalau olah TKP selesai saya rasa tidak memerlukan lagi Police line karena pemasangan Police line itu untuk menjaga status quo, supaya kita bisa mengolah TKP untuk menemukan barang bukti yang mengarah ke Pidana,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Keluarga korban tenggelam di Sampang Waterpark (SWP) menduga kuat pelepasan Police Line atas permintaan Owner/ Pemilik SWP guna kepentingan usahanya berlangsung, untuk tetap menerima pengunjung berwisata.

Untuk itu, sebagai bentuk profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik, khususnya keluarga korban, meminta Polres Sampang memasang kembali garis polisi atau police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (6/7/2023).

Terlebih Keluarga Korban resmi melaporkan insiden tersebut, agar di usut tuntas atas dugaan kasus kelalaian pengelola wisata setempat. Dengan harapan pelayanan lebih baik dan tidak kembali terulang kejadian tenggelamnya pengunjung wisata di SWP tersebut, pintanya.

Ditambahkan penasehat hukumnya, Achmad Bahri mengatakan bahwa pemasangan police line harus dilakukan agar proses penyelidikan yang kini tengah dilakukan Satreskrim Polres Sampang lebih mudah, sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih steril, terlebih agar jadi perhatian serius dari segala Pihak, baik pengunjung maupun owner/ pemilik SWP, pungkasnya.

Setidaknya, sebelumnya penyelidikan kasus ini selesai dan kedua belah pihak berdamai, Police Line menjadi saksi ketegasan Satreskrim Polres Sampang dalam bekerja yang profesional, Mengayomi, Melindungi dan Mengamankan warga, khususnya dalam setiap perkara.

“Jadi ini sebagai langkah pengamanan, sekaligus tindakan tegas dari Polres sebagai responsif terhadap laporan yang dilakukan pihak korban, atas insiden kelalaian petugas SWP” ujarnya.

Sementara Owner SWP, H. Muhammad Toha sulit ditemui untuk di konfirmasi, bahkan setiap wartawan yang datang ke Lokasi SWP tidak di respon petugas yang berjaga.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry