Yudis ketika menjalani perawatan di salah satu RS Situbondo (Heru/DUTA)

SITUBONDO | duta.co – Seorang pemuda bernama Yudis Lukman Afan (23) warga Dusun Tokengan Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan 6 orang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Situbondo.

Aksi penganiayaan tersebut diduga terjadi di Jalan Mawar Situbondo sekitar pukul 03.00 WIB. Ke-enam oknum anggota polisi tersebut menuduh korban terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Anggrek di sekitar kantor Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Dari keterangan korban dan keluarganya saat dimintai LPBHNU Situbondo menceritakan, bahwa ketika korban akan mencari warung nasi, tiba–tiba ditabrak dari belakang oleh anggota polisi Polres Situbondo.

“Kemudian anggota polisi tersebut membawa korban ke Mapolres Situbondo. Sementara, saudara sepupunya yang berboncengan dengan korban berhasil kabur dan memberitahukan ke pihak keluarga,” jelas Rizki perwakilan LPBHNU Situbondo.

Mendapat perlakuan tidak manusiawi dari oknum polisi tersebut, sambung Rizki, melalui LPBHNU Situbondo, korban dan keluarganya melaporkan peristiwanya ke Polres Situbondo. “Korban dan keluarganya melaporankan peristiwanya ke Polres Situbondo,” jelas Rizki.

Terkait laporan tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa SPKT Polres Situbondo sudah menerima laporan dugaan pemukulan oleh yang diduga anggota Polisi dan laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh penyidik Satreskrim.

“Benar, ada laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, tapi kita masih dalami, dan sudah ada beberapa foto dari kejadian baik pada saat di rumah sakit dan pada saat terjatuh waktu dikejar oleh petugas yang bersangkutan,” ujar Kapolres Situbondo.

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan bahwa fakta dari hasil pemeriksaan saksi R yang berboncengan dengan pelapor pada saat kejadian mereka keluar dari Gang Santana dari arah barat ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan zig zag.

“Pengendara sepeda motor yang dinaiki pelapor berboncengan dengan saksi R meneriaki dan mengacungkan balok kayu kepada anggota dan secara spontan anggota yang berboncengan itu menghindari balok kayu tersebut. Kemudian ketika dilakukan pengejaran pengendara sepeda motor tersebut, pelapor tidak mau berhenti malah akan memukul petugas dengan sebuah balok kayu yang dibawanya,” terang Kapolres Situbondo.

Selanjutnya, kata Kapolres Situbondo, dan saat dikejar pelapor terjatuh mengalami luka-luka dan 1 orang yang dibonceng melarikan diri. “Saat diamankan ternyata pelapor atau pengemudi sepeda motor tersebut mengkonsumsi miras jenis arak di rumah saksi R. Jadi laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi R. Dari keterangan saksi R, bahwa dirinya mengaku terjatuh ada luka terseret atau kena hantaman benda keras aspal. Kasus ini masih kita dalami dan tetap kita proses nanti seperti apa hasil perkembangannya akan disampaikan,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (24/12/2023).

Fakta tersebut diatas berdasarkan keterangan yang diambil penyidik dari saksi R. Saksi R mengatakan kejadian pada hari Sabtu, (23/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, saksi R bersama pelapor Y naik sepeda motor berboncengan hendak beli nasi goreng, dan tidak pakai helm.

Pada saat itu, dalam keduanya baru selesai minum minuman keras jenis arak di rumah saksi R. Setelah sampai di sekitar Kota Situbondo saksi berpapasan dengan dua orang yang juga mengendarai sepeda motor trail.

“Karena saya hampir saja ditabrak, teman saya meneriakinya, sehingga dua orang tersebut menghampiri saya dan sebelumnya saya tidak tahu jika mereka Polisi, saya ambil kayu, dan dua orang petugas itu mengatakan bahwa dirinya polisi dan langsung mengambil borgol, baru saya percaya dia Polisi, saya dan teman saya lari, kayu tersebut saya buang,” kata saksi R saat dimintai keterangan penyidik.

Sementara itu, kesaksian petugas, alasan pengejaran dilakukan karena pengendara tersebut melanggar lalu lintas dengan berkendara zig zag melawan arus dan membahayakan orang lain, juga dari ciri-cirinya dimungkinkan akan melakukan tindak pidana terlebih saat dilakukan pengejaran yang bersangkutan akan melempar batang kayu kepada petugas, sehingga pengejaran terus dilakukan sampai akhirnya terjatuh kemudian diamankan. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry