Ketua LSM POLA Nganjuk, Agung Widhi Pamungkas didampingi Sekretaris Kamsuri menyerahkan berkas laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Petinggi PDAU ke Kejari Nganjuk

NGANJUK | duta.co – Diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk, Djaja Nur Edy, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk oleh LSM Poros Lintas Aspirasi (POLA) Kabupaten Nganjuk, Jumat, (21/7/2023).

Ketua LSM POLA Nganjuk, Agung Widhi Pamungkas, didampingi Sekretaris Kamsuri, menyerahkan langsung berkas laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh petinggi perusahaan BUMD Kabupaten Nganjuk.

“Ada dua poin perkara yang kami laporkan ke Kejari Nganjuk, disertai dengan dokumen bukti-buktinya,” ujar Agung.

Menurut Agung, pihaknya menduga adanya selisih angka dana penyertaan modal tahun anggaran 2022, yakni antara perencanaan dengan laporan pertanggung jawaban modal senilai 77 juta rupiah lebih.

“Dalam hal ini kami menyikapi adanya upaya untuk memanipulasi data sehingga value-nya tidak balance atau tidak sesuai,” ungkapnya.

Kemudian, LSM Pola juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direktur utama dalam mengambil kebijakan, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan akibatnya timbul potensi kerugian di dalam bisnis perumda aneka usaha, (PDAU),” sebut Agung.

Disampaikan Agung pelaporan ini sebagai bentuk peran dan tanggungjawab LSM POLA, untuk melakukan kontrol sosial karena merupakan kewajiban hukum (legal obligation).

“Maka, kami mendorong pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan tindakan hukum kepada pihak terkait sesuai dengan aturan hukum dan undang undang yang berlaku,” ucap Agung.

Diketahui sebelumnya beberapa pihak juga telah menyoroti dugaan korupsi di tubuh PDAU Nganjuk, yaitu dari temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang diduga dilakukan secara diam-diam atau sepihak. Serta, temuan tiga versi angka atau nominal yang berbeda-beda, dari laporan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.

Bahkan, Dirut PDAU Nganjuk Djaja Nur Edi beberapa waktu lalu juga sempat angkat bicara, bahwasanya pihaknya tak menampik adanya perbedaan angka nominal penyertaan modal dalam laporan pertanggungjawaban di DPRD Nganjuk.

Menurutnya, kesalahan penulisan angka itu dipicu dari persoalan teknis audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk PDAU.

“Jadi di awal saya masuk itu, akuntan kita resign (mengundurkan diri), juga termasuk direktur keuangannya,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut Djaja, ketika masuk akuntan dari KAP baru, ia menduga belum secara detail melakukan audit sehingga muncullah perbedaan nominal tersebut.

Sedangkan terkait perubahan rencana bisnis PDAU, Djaja juga mengakuinya. Bahkan pihaknya menyebut telah melakukan perubahan berkali-kali. Dengan bentuk penggunaan anggaran yang bermacam-macam. (Deka)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry