SIDANG KASUS PWU: Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, dalam sidang beberapa waktu lalu. (ist)

SURABAYA | duta.co – Rencananya kasus dugaan korupsi mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) batal dilimpahkan. Pelimpahan tahap dua terpaksa ditunda karena mantan Menteri BUMN ini tidak hadir.

“Agendanya adalah pelimpahan tahap dua, artinya penyidik menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya baik tersangka dan barang bukti pada penuntut umum,” kata salah satu penyidik Kejagung Yulianto di Kejari Surabaya, Jumat (28/4).

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyusul status Dahlan sebagai terpidana dengan penahanan kota atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Provinsi Jatim.

“Karena tempus dan locus delicti-nya di Kejari Jakarta Pusat harusnya disana, tetapi statusnya beliau tahanan kota maka kami lakukan di Kejari Surabaya,” imbuh dia.

Yulianto juga menyebut pelimpahan tahap dua ditunda karena ada permintaan dari pihak Dahlan Iskan yang meminta waktu untuk penunjukan kuasa hukum. “Ya ditunda karena dari pihak Pak dahlan minta penundaan, alasan beliau karena ada perubahan penasehat hukum. Insyaallah dalam satu minggu ini sudah dapat, nanti kita jadwalkan,” ungkap Yulianto.

Sementara Mir’atul Mukminin perwakilan dari keluarga Dahlan mengaku pihaknya meminta penundaan pelimpahan tahap dua karena masih ada penyesuaian komposisi kuasa hukum. “Kita minta ditunda karena ada penyesuaian tim kuasa hukum, maka kami minta dijadwalkan ulang,” katanya.

Apakah Pak dahlan Iskan dipastikan hadir dalam pelimpahan usai penjadwalan ulang? “Kita lihat nanti, lagi koordinasi. Terima kasih ya,” jawab Mir’atul sambil meninggalkan wartawan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan terungkap jadi tersangka setelah Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan (sprindik) dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik tertanggal 26 Januari 2017 dari Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Dahlan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Dasep Ahmadi, rekanan proyek, terbukti bersalah. MAmenyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.

Pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp 32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.

Dahlan lalu mengajukan praperadilan. Namun, hakim tunggal PN Jaksel, Made Sutrisna, menolak praperadilan tersebut.  eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry