DIVONIS DUA TAHUN: Dahlan Iskan saat divonis di di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Waru, Sidoarjo, Jumat (21/4), dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). (ist)

SURABAYA | duta.co – Dahlan Iskan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemprov Jatim.

“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding,” ucap Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Waru, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).

Vonis Dahlan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,1 miliar.

Dahlan mengaku siap dan menerima apapun keputusan meski dinilai tak adil. “Secara moral, saya tetap akan bertanggung jawab. Itu bukti saya sebagai seorang pimpinan. Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya,” katanya.

“Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan,” tambah dia.

Menurutnya, vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu dinilai sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Apalagi selama periode 2001 hingga 2003 duduk di kursi Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji, murni sebagai pengabdian. “Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab,” ucapnya.

Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya. “Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN,” ucap dia.

Dahlan Iskan didakwa jaksa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejaksaan Nyatakan Banding

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan,pihaknya akan mengajukan banding. “Kita ajukan,” katanya di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, putusan hakim yang belum seirama dengan tuntutan jaksa bisa menjadi alasan untuk mengajukan banding. Namun, Prasetyo masih menunggu laporan jaksa terkait vonis tersebut.  “Mungkin terdakwanya banding juga. Nanti sama-sama banding,” tandasnya.

 

Vonis untuk Dahlan juga lebih ringan daripada yang diterima Wishnu Wardhana. Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam kasus ini. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-bersama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (7/4/2017) malam lalu.

Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Tahsin menyatakan, terdakwa Wishnu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Tahsin, terdakwa Wishnu telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Di hadapan mejelis hakim Wishnu juga langsung menyatakan banding. Menurut Dading P Hasta, kuasa hukum Wisnu, hakim tidak mempertimbang fakta persidangan. “Jauh dari fakta persidangan,” katanya. eno, hud, ssn

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry