LAPOR: Chinchin didampingi tim pengacara yang diketuai Hotman Paris Hutapea sesaat usai melakukan laporan di SPKT Polda Jatim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Pemilik gedung megah The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraini dilaporkan ke SPKT Polda Jatim oleh Trisulowati alias Chinchin, istri dan menantu para terlapor, Kamis (28/9/2017).

Tak hanya dua orang di atas, dalam laporan polisi bernomor LP/1198/IX/2017/UM/SPKT Polda Jatim, Chinchin juga melaporkan Soegiharto Angka Widjaja, adik dari Gunawan Angka Widjaja.

Ibu anak tersebut dilaporkan dalam dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Sesaat usai melapor, Chinchin yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

Hal itu terlapor lakukan pada Oktober 2016 lalu, pada saat genting-gentingnya Gunawan dan Chinchin membahas soal pembagian harta gono-gini ditengah proses perceraian yang sedang berjalan.

“Diduga alasannya agar Chinchin tidak mendapatkan apa-apa dalam proses pembagian harta gono-gini, dengan dalih harta yang mereka miliki saat ini adalah harta bawaan yang didapat dari pinjaman ibu Gunawan,” terang Hotman.

Perjanjian hutang tersebut dituangkan dalam dua akte notaris yang bernomor 1 tertanggal 3 Oktober 2016 dan akte nomor 3 tertanggal 12 Oktober 2016, yang dibuat dihadapan notaris Dini Andriani yang isinya seolah-olah Gunawan memiliki utang kepada ibunya senilai Rp 665 miliar.

Kecurigaan pihak Chinchin bertambah ketika bermodal dua akte notaris tersebut, Linda mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang isinya meminta Gunawan membayar utang tersebut, pada bulan yang sama.

“Anehnya, setelah sepekan gugatan dimasukan, kedua belah pihak, yaitu Linda selaku penggugat dan Gunawan selaku tergugat kompak melakukan perdamaian,” terang Hotman.

“Dalam akta perdamaian tersebut, mudahnya Gunawan mengakui bahwa memang benar dirinya telah berhutang kepada ibunya. Disini, seolah-olah (terlapor, red) memakai tangan pengadilan agar akta perdamaian itu legal dan dilegitimasi oleh pengadilan. Sedangkan kita mempunyai saksi, bahwa antara Gunawan dan Linda selama menikah dengan Chinchin sejak 1997 silam, tidak ada hubungan hutang pihutang dengan ibunya. Dua saksi diantaranya, adalah mantan karyawan Gunawan yang sudah ikut bekerja di keluarga besar Gunawan sejak 1993 dan 1993. Nanti bakal kita buktikan bahwa perjanjian itu dibuat berdasakan keterangan yang diduga palsu,” tambah Hotman.

Sedangkan dalam laporan keduanya bernomor LPB/1199/IX/2017/UM/SPKT, Chinchin menyoal Linda yang dinilai telah melakukan penyemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang ITE.

“Pada bulan Januari 2017 lalu, terlapor Linda diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien saya melalui ITE. Terlapor mengatakan bahwa Chinchin adalah wanita mandul dan dulunya tinggal di terminal. Sedangkan kita tahu hal itu tidak benar. Buktinya menikah sejak 1997, bu Chinchin dikaruniai tiga orang anak dan dulunya tidak tinggal di terminal serta dari keluarga baik-baik,” terang Hotman.

Sebelumnya, Chinchin sempat jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya atas dugaan pengelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Atas perkara ini, Chinchin dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan. Atas pemecatan ini, Chinchin juga melapor pidana serta mengajukan gugatan perdata terhadap Gunawan Cs. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry