SIAP LAPOR: Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Chinchin yang bersiap melaporkan Gunawan Cs, bos Empire Palace ke Mapolda Jatim karena telah memberikan keterangan palsu. (Duta.co/Dok)
SIAP LAPOR: Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Chinchin yang bersiap melaporkan Gunawan Cs, bos Empire Palace ke Mapolda Jatim karena telah memberikan keterangan palsu. (Duta.co/Dok)

SURABAYA | duta.co – Dugaan adanya keterangan palsu atau tidak benar dalam laporan keuangan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perseroan pengelolah Empire Palace bakal dilaporkan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan Direktur dua perseroan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam release pers yang secara resmi dikeluarkan oleh kantor advokat Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Chinchin, Senin (23/1).

“Klien saya akan membuat dua laporan polisi di Polda Jawa Timur terhadap Gunawan Angka Widjaja (komisaris PT BCM dan DWB). Tak hanya Gunawan, juga akan turut dilaporkan semua pihak yang ikut dalam dugaan pemberian keterangan palsu dan tidak benar terkait akta autentik dalam RUPS/RUPSLB yang digelar, terutama terkait dengan aspek keuangan,” ujar Hotman sesuai yang dikutip dalam releasenya.

Laporan polisi tersebut, rencananya bakal dilakukan Chinchin pada Selasa (24/1) melalui SPKT Polda Jatim. Ditanya lebih lanjut, alasan tidak dilaporkannya ke Mabes Polri sesuai yang diutarakan Hotman sebelumnya hal itu dikarenakan masih terikatnya posisi status tahanan kota yang disandang Chinchin.

Tak hanya itu, dalam memberikan keterangan dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM yang melibatkan Chinchin sebagai terdakwa, Rabu (25/1) mendatang, Gunawan yang sesuai agenda sidang bakal dihadirkan sebagai saksi, diminta untuk memberi kesaksian yang sebenarnya sesuai fakta yang ada.

Pasalnya, Chinchin juga mencadangkan laporan polisi untuk melaporkan Gunawan andai tidak memberikan keterangan yang benar saat  dirirnya sebagai saksi di persidangan besok. “Hal itu sesuai Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, yaitu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” tambah Hotman.

Untuk diketahui, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Dalam susunan kepengurusan perseroan itu, terdapat banyak perubahan. Salah satunya pengangkatan Edward Suharto Joyo Santoso, yang semula sebagai pengacara keluarga diangkat menjadi komisaris di dua perseroan diatas. Bahkan, anak sulung Edward pun, Rachmat Suharto alias Steven Roy dilibatkan untuk mengurus dua perseroan tadi dengan diangkat menjadi Direktur.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry