POLEMIK : Suasana Kantor Desa Tarokan terlihat sepi (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Seiring ditetapkan Supadi, Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sebagai tersangka atas kasus penggunaan gelar akademik perguruan tinggi, sejumlah warga desa setempat pun akhirnya memberanikan diri angkat bicara. “Memang pak kades jarang ngantor, urusan apapun kami jadi terhambat,” ucap salah satu warga saat ditemui di Kantor Desa Tarokan, Selasa (29/1).

Bagai jatuh tertimpa tangga, meski hanya menerima hukuman percobaan atas putusan Pengadilan Negeri Nganjuk atas penggunaan data kependudukan palsu, namun kemungkinan besar tidak berlaku saat kasusnya ditangani Polres Kediri Kota. Apalagi bila melihat lokasi galian C berada di Dusun Kembangkerep Desa Tarokan menghubungkan Jalan Raya Tarokan, sebenarnya merupakan akses jalan desa kini berubah menjadi lokasi galian.

“Dulu ini jalan desa kemudian dikeruk oleh orang – orang Pak Supadi dengan alat berat. Dengan kedalaman kini mencapai 10 meter dan lebarnya sudah mencapai 200 meter. Kami tidak bisa lagi melewati jalan desa ini lagi,” ungkap salah satu warga menduga uang hasil penjualan galian C ini masuk kantong pribadi Kades Tarokan. Namun terdapat lokasi yang lebih parah lagi dan merupakan tanah bengkok sekretaris desa dan kepala desa, kini dijadikan saran jalan untuk kendaraan angkutan yang hilir mudik hingga sekarang.

“Saya juga heran padahal yang dikeruk itu jalan desa awalnya, berubah seperti kubangan karena setiap hari digali. Apakah tidak menyalahi aturan hukum, padahal tanah aset desa kan saat dipergunakan untuk apapun harus ada ijin tertulis dari BPD, tokoh masyarakat maupun pemerintah daerah,” ucapnya, saat mengantar duta.co melihat lokasi galian sambil menggelengkan kepala.

Saat berusaha dikonfirmasi, didapat keterangan dari sejumlah staf di kantor desa, bahwa kades belum datang. “Biasanya datangnya siang di atas jam 12, itupun kalau datang,” ucap salah satu staf di kantor desa. Namun kabarnya, Supadi memang jarang berada di kantor. Apapun urusan administrasi terkait desa, diserahkan sepenuhnya pj. Carik.

“Saya lihat malah Pak Pj Carik yang selalu tanda tangan surat – surat di atas nama Pak Kades Supadi,” terangnya. Bila kemudian kasus ini benar, maka makin menambah catatan hitam dalam tindak pidana terkait usaha galian C ilegal di atas tanah bengkok serta kurangnya pelayanan masyarakat sebagai kades. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry