MADIUN | duta.co – Untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, pemerintah mengerahkan seluruh instrumennya terus berupaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pedagang.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran undang-undangan tentang cukai.

Terkait hal itu, Anggota Koramil 16/Wonoasri, Kodim 0803/Madiun bersama dinas terkait melakukan sosialisasi dan penegakan tentang peredaran rokok ilegal, di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (8/9/2023).

Anggota Koramil 16/Wonoasri, Serka Trisno mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan agar para pedagang menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menghentikan praktek peredaran rokok ilegal,” katanya. 

Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik toko agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan penegakan dan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan personel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, petugas Bea Cukai serta, Satlinmas. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry