CAPTURE SE Bupati Probolinggo terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan (duta.co/kom)

PROBOLINGGO | duta.co – Memasuki Bulan Suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan SE (Surat Edaran) untuk panduan ibadah khusus umat muslim di Kabupaten Probolinggo.

SE tersebut sudah ditetapkan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari pada 9 April 2021. Dalam SE tersebut, tertulis bahwa umat muslim di Kabupaten Probolinggo tetap diperbolehkan beribadah dan menjalankan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan salat Tarawih, musholla atau masjid diperkenankan melaksanakan salat dengan menerapkan prokes, seperti memberikan jarak 1 meter per shaf salat. Begitupun untuk salat jamaah lima waktu.

Sementara untuk pengajian, ceramah dan semacamnya diberi waktu maksimal 15 menit. Untuk kegiatan selama Bulan Suci Ramadan seperti peringatan Nuzulul Quran, buka bersama dan semacamnya jumlah maksimal peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Takmir masjid dan pengelola musholla juga dihimbau agar selalu men-sterilkan tempat ibadah. Sedangkan untuk wilayah yang berzona merah, suluruh kegiatan apapun dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan berpedoman pada Fatwa Majelis Ularna Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O21 tentantg Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa orrnas Islam lainnya.

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, salat dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Halal bi halal pun diperbolehkan selama kapasitas dalam ruangan atau lapangan tidak lebih dari 50 persen. hul/adv

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry