BOJONEGORO | duta.co – Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kumulatif Kabupaten Bojonegoro atas 19 OPD mengalami kenaikan pada pada skor 3,54 setara dengan 88,50 yang berarti berada pada mutu sangat baik. Hasil IKM Kumulatif 19 OPD sebelumnya adalah 87,63, naik sejumlah 0,87. Ekspose serta evaluasi atas hasil akhir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro pada Kamis (03/02) di ruang rapat Batik Madrim, gedung Pemkab Bojonegoro. Pelaksanaan SKM melibatkan 19 OPD yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan total 21 jenis layanan serta 1.163 responden.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, meski hasil IKM berhasil naik melampaui target, dia juga mengingatkan untuk melakukan pembenahan dalam beberapa aspek yang belum maksimal.

“Kita harus memperbaiki pelaksana kebijakan serta sarana dan prasarana aduan yang dirasa masih kurang,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada masing-masing OPD agar website serta kanal pengaduan masyarakat untuk lebih dioptimalkan lagi. Hal ini karena unsur penyusun indeks kepuasan masyarakat adalah persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi, perilaku, penanganan pengaduan dan sarana prasarana.

“Website maupun kanal aduan juga harus dioptimalkan,” lanjutnya.

SKM, kata dia, dilaksanakan oleh Indekstat Konsultan Indonesia di Tahun 2021 dengan sasaran 29 OPD. Sedangkan, hasil rata-rata IKM pada 29 SKPD adalah : 3,53 (NI) setara dengan 88,40 (NIK), Mutu Pelayanan : A, Predikat Kinerja Pelayanan : Sangat Baik.

Realisasi/capaian IKM Pemkab Bojonegoro dengan sampling 29 SKPD ini juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021. RPJMD yang ditetapkan pada tahun 2018-2023 (Perda No. 2 Tahun 2019) adalah : 3,27 (NI) setara dengan 81,75 (NIK), Mutu Pelayanan : Baik, Predikat Kinerja Pelayanan : Baik.

SKM merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelaksana adalah Unit pelayanan publik secara berkala setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 tahun. SKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat serta sebagai instrumen perbaikan layanan pemerintah. (abr)