EKONOMI : Pidato Bupati Ngawi dalam pelonggaran aktivitas pemulihan ekonomi kemasyarakatan resmi diperbolehkan. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pelonggaran aktivitas pemulihan ekonomi kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Partisipatoris, sebagai tindaklanjut atas Intruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19. Selasa, (9/3/2021)

“Pada poin 9 huruf (g) Intruksi Mendagri, untuk kegiatan fasilitasi publik, sosial kemasyarakatan, seni dan budaya, pariwisata, kuliner dan seterusnya boleh diselenggarakan bagi zona hijau dan kuning, dengan penerapan disiplin prokes secara ketat,” ujar Bupati Ngawi Ony Anwar.

Hal tersebut disampaikannya melalui pidato di ruang Comand Center lantai ll Pemkab Ngawi, bersama Forkopimda setempat. Agar masyarakat mengetahui tentang mekanisme pelonggaran aktivitas pemulihan ekonomi kemasyarakatan di tengah pandemi.

“Untuk penggunaan fasilitas hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas normal, dan jam penyelenggaran juga akan disesuaikan, sebagai contoh pada pedagang angkringan buka jam 18:00 – 00:00 WIB, kapasitas biasanya 20 orang harus dikurangi menjadi 10 orang,” urai Mas Ony sapaan Bupati Ngawi.

Tidak hanya sampai disitu saja, untuk penerapan prokes harus lebih diperketat, terutama disiplin dalam menjaga jarak dan pemakaian masker. Sehingga harapan Kabupaten Ngawi selalu dalam zona hijau, maksimal kuning, atas kegiatan yang dimaksud, sesuai Intruksi Mendagri poin 9 huruf (g) terfasilitasi dengan baik.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry