BOJONEGORO | duta.co – Peristiwa peliputan yang dihalangi oleh oknum petugas keamanan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, membuat Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers menggelar aksi di halaman kantor DPRD Bojonegoro. Mereka mengecam sikap RSUD yang melakukan tindakan penghalangan tugas jurnalis sebagai pekerja pers.

Dalam orasinya, para perwakilan dari organisasi pers yang ada di Bojonegoro menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak RSUD Bojonegoro adalah bentuk sikap yang tidak harus dilakukan kepada pekerja pers yang memiliki tugas menggali informasi di masyarakat. Apalagi saat itu kegiatan liputan berlangsung di ruang publik dan fasilitas umum milik pemerintah.

“Kejadian bermula saat terjadi pemadaman listrik dan genset RSUD tidak dapat dioperasikan,” ucap Kustaji, salah satu orator aksi, Selasa (4/1/2021).

Kejadian tersebut sontak membuat para pasien dan keluarga pasien panik hingga berhamburan menuju keluar lokasi rumah sakit, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.10 WIB.

“Karena genset tak dapat dioperasikan, kondisi gelap berlangsung kurang lebih selama 30 menit,” lanjutnya.

Adapun tuntutan dari aksi gabungan yang terdiri dari AJI Bojonegoro, SMSI Bojonegoro, FJTB dan Anggota PWI Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers di antaranya yakni:

  1. Pers bebas mutlak memberikan informasi kepada masyarakat termasuk dalam memberikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, agar masyarakat mengetahuinya.
  2. Meminta kasus penghalangan liputan ditindaklanjuti sesuai UU Pers.
  3. Pers bebas memuat pemberitaan tentang segala jenis peristiwa/kasus/kejadian yang melibatkan pejabat negara.
  4. Mendesak agar APH menegakkan UU Pers dan mendukung keterbukaan informasi publik.

Kustaji juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pelarangan atau penghalangan liputan yang dilakukan rekan dari salah satu media. Menurutnya hal tersebut sangat menciderai tugas dari kebebasan pers.

“Ini adalah mematikan kebebasan pers khususnya yang akan melakukan tugas atau kerja di wilayah kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.

Sementara itu, Sasmito Anggoro, Ketua SMSI Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, Pemkab khususnya pihak RSUD Bojonegoro telah melakukan penghalangan, penjegalan, pembegalan tugas dan hak insan media dalam melakukan peliputan.

“Sebab yang ada di Bojonegoro adalah mendeskriditkan kami, memusuhkan kami dengan media dan jurnalis lainnya,” katanya.

Menurutnya berita-berita yang seharusnya layak diinformasikan kepada masyarakat harus ditandingkan bahkan diplintir dengan berita dari media yang berpihak pada kepentingan penguasa.

“Kita tidak iri dengan media yang berpihak di sana, namun entah itu siapa saja pejabatnya secara tegas kita tidak boleh takut dan harus melawan, sebab tugas kita mencari informasi untuk masyarakat. Dengan datang ke DRPD diharapkan dapat menjembatani dengan pihak RSUD,” pungkasnya.

Guna mendengar tuntutan yang disampaikan forum jurnalis Bojonegoro peduli kebebasan pers, pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro selanjutnya mengajak berdiskusi di ruang paripurna. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry