NARKOBA: Empat tersangka peradaran sabu saat diamankan di Kantor BNNP Jatim, Surabaya Duta/Ridho

SURABAYA | duta.co – Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menembak mati, Roni, di rumah kontrakan di Jalan Simo Jawar VII No.29 Surabaya. Pengedar sabu berusia 34 tahun itu terpaksa ditembus timah panas petugas karena melakukan perlawanan saat akan diminta menunjukkan gudang sabu miliknya.

“Kita memberikan tindakan tegas hingga mematikan, karena tersangka saat dibawa menunjukan lokasi pengambilan narkoba lainnya justru melarikan diri dan melakukan perlawan,” kata Brigjend Pol Fatkhur Rahman, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (4/10).

 

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman menunjukan barang bukti sabu.
Duta/Ridho

Fatkhur Rahman menjelaskan, tersangka meinggal dunia saat perjalanan ke RSU Dr. Soetomo sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan Roni, BNNP Jatim juga menangkap LT (31). Bersama Roni, LT, kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di rumah kontrakan.

Selain keduannya, petugas juga menangkap 3 orang lainnya juga diamankan saat berada di rumah kontrakan Roni.  Mereka adalah, MP (54), MT (32), dan CP (25).

Total barang bukti yang diamankan dari kelima pengedar sabu total 2.523,75 gram.  JUmalah tersebut tersebar dalam 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 504,75 gram, 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.019 gram, 1 unit HP samsung J7 Prime warna putih, 1 unit HP samsung J7 Prime warna hitam, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan transaksi narkotika jenis shabu, 1 sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning dan 1 sepeda motor Honda Varip warna putih.

Kini empat pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal/mg1

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry