PASURUAN | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provisi Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Selasa (31/10/2023), bertempat di gedung KPRI PERGU Jalan Balaikota No.12-14, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Ratusan peserta mengikuti sosialisasi dari berbagai kalangan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, ASN, GMFKPPI, KBPPPOLRI, Pramuka, Linmas, Mahasiswa, Pelajar masyarakat kota Pasuruan Tokoh agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si, Kepala kantor Bea Cukai Provisi Jawa Timur Nagkok Pasaribu, Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Hery Dwi Sudjatmiko, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur KH. Muzammil Syafi’i SH., M.Si.

Dalam sosialisasi para peserta diberikan pengetahuan ciri-ciri rokok ilegal, bahasa rokok ilegal hingga mengajak peserta untuk stop rokok ilegal.

Tidak hanya itu saja kepala bea cukai Jawa Timur, Nangkok Pasaribu, menjelaskan ada tiga hal yang kena cukai atil alkohol, Alkohol, tembakau.

“Dalam prespektif global mari kita sebagai warga negara yang baik mari kita bersama-sama perangi rokok ilegal,” harapnya.

Ayi Suhaya, ketua GMFKPPI Pasuruan Raya meminta kepada pihak terkait agar tidak main-main terkait rokok ilegal.

“Saya meminta agar jangan hanya rokoknya saja yang dimusnakan tetapi pelaku dan produsennya tidak di publikasikan, pihaknya meminta sampaikan kepada kami berapa jumlah pabrik rokok yang ada di kota Pasuruan hingga kabupaten Pasuruan kami siap mengawal pemerintah namun kami jangan sampai di tlikung contohnya tadi saat ada sosialisasi di kota Pasuruan ternyata di kantor bea cukai Pasuruan Raya ada pemusnahan barang bukti rokok ilegal namun sama pelakunya tidak tunjukan,” sesal Ayi Suhaya. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry