PONOROGO | duta.co – Tidak peduli dengan larangan mengedarkan mercon dan menerbangkan balon udara, akhirnya berurusan dengan polisi. Dan yang memperihatinkan, anak-anak ikut menjadi tersangka atas perkara itu.

Sedikitnya, Polres Ponorogo mengamankan 5,5 kg bubuk mercon, dan belasan kilogram bahan pembuat mercon, beserta potongan-potongan paralon, dan sumbu mercon beserta bahan-bahan pebuat mercon lainnya. Bahan-bahan ini diamankan dari 4 tersangka, dan 3 diantaranya masih berusia di bawah 18 tahun ( anak-anak).

Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto mengatakan, pengungkapan perkara peredaran bahan peledan ( mercon). berawal dari patrol petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka dari 2 TKP yang berbeda di kawasan Jl. Ponorogo-Pacitan dan Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo pada Rabu,(13/5) sekira pukul 20.30.

“Saat melakukan patroli, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan.  Lalu anggota unit opsnal berhenti untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka didapati sedang membawa bahan peledak jenis serbuk bahan untuk membuat petasan / obat petasan sebanyak empat kantong yang masing masing kantong seberat satu kilogram, berikut satu ikat sumbu sebagai alat untuk pemicu ledakan pada petasan,” terang Kapolres saat rilis media, Senin (18/5).

Barang-barang tersebut diperoleh oleh tersangka Srf alias Bajul (24) Jl. Jenar, Purbosuman, Ponorogo dari Bo (24) Jl. Sambirobyong, Purbosuman, Ponorogo yang kini melarikan diri.  Sedianya barang tersebut akan dijual kepasa seseorang yang belum dikenal yang berada di Sampung, Ponorogo.

Sedangkan TKP ke 2 adalah di Jl. Ponorogo-Pacitan, depan RSUD dr. Harjono, Ponorogo. Di mana 3 orang anak laki-laki, masing-masing Gap (17) Desa Bajang, Kecamatan Balong; MF Alias Menje (17)  dan MII alias Gendog, keduanya warga Desa Kori, Kecamatan  Sawoo, kedapatan membawa beberapa barang.

Barang-barang tersebut  berupa bubuk mercon, puluhan potong paralon berbagai ukuran, 1 bendel  sumbu, 1 bungkus belerang dengan berat 2 kg; 1 karung potasium dengan berat 4,5 kg;1 bungkus bubuk alumunium dengan berat 1 ¼ kg; 2  bungkus plastik bubuk petasan dengan berat 1,5 kg;dan uang sebesar Rp. 500 ribu, 1 buah Hp Samsung type A50 S warna hijau beserta simcardnya dan  1 bak plastik warna hitam;

“Kejadian berawal pada hari Selasa,5 Mei, sekira pukul 21.00 Wib saat anggota opsnal Polres Ponorogo sedang melaksanakan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polres Ponorogo dan melewati Jl. Ponorogo-Pacitan tepatnya di depan RSUD dr Harjono.Petugas mendapati orang yang terlihat gerak geriknya mencurigakan.”

“Kemudian anggota opsnal berhenti dan menghampiri beberapa orang tersebut, kemudian saat dillakukan interogasi awal ternyata kedapatan akan bertransaksi bahan peledak dengan seseorang, dan di dalam jok sepeda motor didapati jenis bubuk petasan/ mercon yang dibungkus dalam 5 kantong plastik yang masing- masing beratnya sebesar 2 Kg sehingga total beratnya adalah 10 Kg,” imbuh Kapolres.

Karena mereka masih anak-anak, maka tidak dilakukan penahanan tapi proses hokum tetap berjalan. Para tersangka ini dijerat dengan pasal  dugaan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu bahan peledak, sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua puluh tahun. (sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry