CURI: Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menunjukkan tersangka pencurian, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
CURI: Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan menunjukkan tersangka pencurian, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Bahkan keduanya dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.

Dua pelaku curanmor kambuhan itu adalah Hari alias Ari (36), asal Dusun Kanjar, Kelurahan Pangelan, Kecamatan Sampang, Sampang, Madura dan Zaeni alias Roni (30), asal Dusun Pangbatas, Kelurahan Plampaan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madua.

Keduanya dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Beat warna hitam dengan Nopol AG 4154 UB di halaman parkir Alfamidi di Jl Dukuh Kupang Gg XXV No.15-A Surabaya.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah dua kali beraksi di wilayah surabaya. “Hasilnya dibagi dua, dijual ke Sampang dengan harga Rp 2,5 juta,” kata tersangka Hari yang setiap melakukan aksinya bertindak sebagai eksekutor ini.

Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim pada Jumat (20/1) sekitar pukul 14.45 WIB di halaman parkir Alfamidi Jl Dukuh Kupang Gg XXV. “Anggota saya memang dengan stand by di sekitar Lokasi menggingat di lokasi seputaran Alfamidi sering terjadi pencurian sepeda motor,” ungkapnya, Senin (23/1).

Dari situ ada dua orang tersangka datang ke parkiran Alfamidi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dan dari salah satu pelaku mengeluarkan kunci T dan merusak kunci sepeda motor Honda Beat milik salah satu karyawan Alfamidi.

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Yhogi, anggotanya langsung menangkap kedua pelaku. Sayangnya saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga terpaksa dihadiahi timas panas. “Kedua pelaku ditembak di betis,” ujarnya.

Dalam aksinya, masih kata Yhogi, pelaku Hari alias Ari adalah pemetik, sementara Zaeni alias Roni bertugas mengawasi situasi di sekitaran lokasi.

Dari penangkan tersebut Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil  mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci T dan tas warna hitam yang berisikan kunci pas beserta 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan Nopol L 5860 RX, milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Dukuh Pakis. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya  5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry