Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (ist)

JAKARTA | duta.co – Enam fraksi telah menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ada yang masih pikir-pikir untuk mengirimkan perwakilan ke Pansus hak angket. Pimpinan DPR menyebut legitimasi Pansus akan menjadi sangat lemah jika benar fraksi-fraksi tersebut tidak mengutus perwakilan.

“Kalau ada enam (fraksi) yang ngotot tidak mau mengirimkan secara bulat, kemudian hanya ada empat fraksi, tentunya dari aspek legitimate, pertimbangan sangat lemah,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Taufik sendiri turut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersama Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Ketua DPR Setya Novanto. Keempat pimpinan DPR ini dinilai melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna penentuan Angket KPK. Fadli Zon tidak turut dilaporkan karena walk out Fahri Hamzah ‘memaksakan diri’ mengetok palu menyetujui angket KPK.

Taufik mengatakan,  sah atau tidaknya pembentukan Pansus Hak Angket KPK masih bisa diperdebatkan. Namun, jika memang Pansus dibentuk tak sesuai ketentuan, tetap bisa berjalan namun akan penuh kontroversi.

“Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi, kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir lima anggota, bisa juga, tapi penuh kontroversi,” papar Taufik.

Karena itu, pimpinan fraksi di DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari lebih lanjut soal penentuan kuorum Pansus Aangket KPK. “Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi, untuk yang terbaik,” sebutnya.

Taufik menjelaskan, jika benar Pansus Angket KPK nantinya terbentuk, Pansus punya kewajiban selama 60 hari ke depan untuk melaporkan hasil kerja mereka. Jika tidak, angket ke KPK akan gugur.

“Kalau misalnya sebaliknya ada Pansus terbentuk, ya tentunya ini Pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Kalau berarti Pansus gugur, angketnya ditolak. Tapi kalau diterima, tergantung keputusan politik, bisa sampai hak menyampaikan pendapat, ini menjadi salah satu pertimbangan,” tutupnya.

 

PAN Tolak Kirim Wakil

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menolak secara tegas menolak hak angket terhadap KPK. PAN tidak akan mengirimkan kadernya ke dalam Pansus Angket KPK.

“Itu sikap resmi partai, sudah diputuskan dalam rapat resmi pengurus harian,” ujar sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Hal itu disampaikan saat jumpa pers di kantor F-PAN di DPR. Putusan tersebut sudah disepakati pada rapat harian hari Rabu (3/5) malam.

“Tadi malam sudah ada rapat harian secara resmi dihadirkan oleh pengurus harian, ketum, sekjen, sudah menyampaikan bahwa DPP PAN melalui F-PAN secara resmi menolak hak angket. Nama yang menandatangani, kami minta dicabut,” lanjut Yandri.

PAN juga meminta kadernya Daeng Muhammad selaku salah satu pengusul hak angket KPK mencabut dukungannya. PAN merekomendasikan Pansus hak angket KPK dibatalkan.

“Kami sebagai fraksi, kami perintahkan kepada nama yang ikut sebagai pengusul untuk menarik tandatangan yang bersangkutan. Dan akan ditaati oleh fraksi,” kata Yandri.

“Kami meminta DPR ini harus sensitif untuk mendengar aspirasi rakyat, karena kontroversi sangat tinggi, hak angket harus dibatalkan, tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya. hud, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry