BUKTI: Tunik Sumarmani menunjukkan bukti kuitansi pembayaran sewa di tanah Pemkot Surabaya. Duta/Tunggal Teja

Kisah Warga Penghuni Bangunan Liar di Tanah Milik Pemkot Surabaya

Berdirinya bangunan liar diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat tatanan keindahan kota surabaya semakin kumuh dan tidak sedap dipandang mata. Namun kuat dugaan keberadaanya sebagai ajang pungutan liar (pungli) atau ATM para oknum Kelurahan setempat.

DI DAERAH Tambak Wedi Baru Gg 12 Surabaya terlihat bangunan galangan atau tempat jual bahan baku bangunan yang sudah cukup lama. Meski diketahui terpampang papan atau plangkat papan milik aset Pemkot Surabaya mereka enggan ditertibkan.

Alasannya, penghuni bangunan liar merasa sudah mendapat izin RT/RW setempat meski keberadaanya tidak mengantongi izin dari Pemkot Surabaya. “Saya disini cuma karyawan, pemiliknya tidak ada ditempat,” tutur wanita berkerudung yang tidak mau menyebut namanya, Senin (15/5).

Berbeda lagi dengan pemilik warung Tunik Sumarmami  yang juga membuat banggunan di lahan yang diklaim milik Pemkot surabaya. Dia menjelaskan bahwa dia berani berjualan dilahan milik Pemkot karena telah membayar uang sewa melalui seseorang, yang mengaku sebagai pengelola dan dipasrahi lahan tersebut oleh pemilik aslinya.

“Saya menyewa lahan untuk dibuat warung satu tahun ditarif Rp 5 juta, setelah  deal harga masa sewa selama 4 tahun. Jadi saya bayar Rp 5 juta untuk per 4 tahun-nya mas,” aku Tunik.

Saat dikonfirmasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Surabaya, bagian penertiban Ndari, menuturkan, terkait bangunan liar di daerah Tambak Wedi Baru Gg 12 enggan berkomentar banyak.

“Coba nanti saya cek di lapangan bersama anggota untuk memastikan kebenaran bangunan liar yang di anggap tidak berizin yang berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Lanjut Ndari, jika memang terbukti melanggar pihaknya tak segan-segan akan menertibkan. “Kita bersihkan terutama bangunan permanen yang dibuat ajang bisnis atau usaha seperiti galangan dan warung-warung disekitaran,” tegasnya.

Perlu diketahui lahan yang diklaim milik Pemkot Surabaya ternyata juga sudah terbangun ratusan rumah yang padat penduduk. Namun entah dapat surat atau izin dari mana hingga dapat mendirikan bangunan permanen yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry