SITUBONDO | duta.co – Puluhan warga Dusun Tanjung Kamal Timur, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, membacakan Surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia serta memohon agar tanah warisnya bisa dikembalikan dan disertifikat, Sabtu (26/08/2023).

Puluhan warga tersebut membacakan surat terbuka di areal perswahan bekas tambak yang diklaim sebagai pemilik hak waris atas tanah tersebut bertujuan untuk memperjuangkan tanahnya disertifikat.

Alwan salah satu warga yang mengklaim tanah miliknya tidak bisa disertifikat mengatakan, tujuan aksi ini hanya meminta bantuan agar persoalan tanah warga ini bisa disertifikat. “Tolong bantu kami meminta tanah waris agar bisa disertifkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alwan mengatakan bahwa, tanah warga atau petani ini, luasnya mencapai 25 hektare. “Sesuai dengan petok atau persel yang ada di Desa Tanjung Kamal, sebenarnya tanah ini kami. Para warga sudah meminta dokumen itu ke desa sejak awal bulan puasa, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari desa,” ujar Alwan.

Makanya, sambung Alwan, warga petani melakukan pembacaan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia serta memohon agar tanah warisnya bisa dikembalikan dan disertifikat di areal persawahan ini. “Kami mohon agar kami bisa mendapatkan hak waris atas tanah ini dan tanahnya bisa disertifikat,” ucapnya.

Selanjutnya, dengan dibacakan Surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia serta memohon agar tanah warisnya bisa dikembalikan dan disertifikat, para warga dan petani berharap ada tanggapan baik dari Presiden RI maupun pihak-pihak terkait lainnya. “Kami tidak dapat berbuat banyak, selain menunggu adanya jawaban dari Presiden RI,” kata Alwan.

Adapun Surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia yang dibacakan masyarakat petani menyebutkan, “Kami atas nama Petani Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Ingin menyampaikan Surat Terbuka tentang tanah kami yang diserobot pihak tidak bertanggungjawab di desa kami. Demikian Surat Terbuka ini kami buat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain.

Sementara itu, mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul ketika berada dilokasi pembacaan Surat Terbuka Untuk Presiden RI mengatakan, pada tahun 1980 ada transaksi jual beli, namun yang pasti tanah ini sudah beralih kepada pihak PT Printam Prima sesuai dengan putusan pengadilan. “Berkasnya ada di BPN dan saya tidak tahu kalau ada para ahli waris yang keberatan,” ujar pria yang mengaku sebagai ketua kelompok tani desa setempat.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan, sebelumnya sudah ada tim yang turun ke tempat ini, namun pihaknya tidak mengetahui secara persis yang menyampaikan bahwa tanah ini akan kembali lagi kepada pemiliknya. “Acuan ahli waris itu yang mengklaim tanah ini apa. Tapi, yang jelas secara tertulis lahan ini sudah resmi beralih ke PT Printam Prima,” jelasnya.

Tanah ini, sambung Syamsul, merupakan tanah hak milik yang telah dijual kepada pihak PT. “Saya juga tidak tahu dari tanah hak milik menjadi tanah HGU. Kalau sekarang tanah ini tidak ada yang menguasai dan tanah ini kembali ke pemerintah,” tuturnya.

Terkahir status tanah ini, kata Syamsul, telah berubah menjad HGU atas nama PT Printam Prima dan saat ini di kelolah oleh warga. “Pada tahun 2022 hingga 2027 kita sewa tanah ini dan sejak tahun 2008 hingga 2010 pihak PT tidak memungut sewa dari kelompok tani yang kami kelola. Sehingga, kami ketika menjabat sebagai kepala desa minta petunjuk kepad bupati agar tanah ini bisa dimamfaatkan,” pungkas Syamsul. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry