Kapolres Bangkalan, saat membagi-bagikan jeruk kepada pengunjuk rasa,   2. Aktivis PC PMII Bangkalan saat berunjuk rasa. (DUTA.CO/Amin)

BANGKALAN | duta.co – Jika di daerah lain unjuk rasa penolakan terhadap UU Omnibus Law berlangsung ricuh antara mahasiswa dengan polisi, akan tetapi, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra membagi-bagikan jeruk kepada aktivis PC PMII Bangkalan yang  melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Bangkalan.

“Kita bagi-bagikan buah jeruk ini biar suasananya adem, buah jeruk ini kita bagikan setelah mereka menggelar aksi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (9/10).

Selain itu, aksi bagi-bagi buah jeruk tersebut sebagai bentuk apresiasi karena pelaksanaan unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan aman. “Sebagai bentuk apresisai saja kepada teman-teman mahasiswa yang melakukan aksinya dengan tertib,” jelas Rama.

Dijelaskan Rama, dalam mengamankan aksi penolakan UU Omnibus Law dari mahasiswa PC PMII Bangkalan, pihaknya menerjunkan 100 orang personel. “Saat petugas pengaman melakukan penyisiran di GOR, petugas mengamankan 32 pelajar yang akan ikut aksi. Para pelajar yang diamankan ini kita data dan kita beri pembinaan serta menulis surat pernyataan,” terangnya.

Dalam aksi itu, sekitar 300 aktivis PC PMII Bangkalan membawa dua keranda mayat. ”Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat UUD 45 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan miris lagi pembentukan dan pengesahannya dilakukan di tengah pandemi covid-19, maka Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan menolak adanya undang–undang Cipta Kerja ini,” teriak koorlap aksi, Kholil Herdiansyah saat berorasi.

Tuntutan yang mereka bawa antara lain, meminta presiden untuk tidak menanda tangani UU Omnibus Law ini, PMII Bangkalan menolak UU Cipta Kerja ini karena tidak pro rakyat (buruh), meminta DPRD Bangkalan membuat pernyataan dalam bentuk surat dan video penolakan terhadap  UU Omnibus Law serta meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Omnibus Law.

para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, Wakil Ketua, H Fatkurrahman, dan anggota DPRD Bangkalan lainnya. “Pada intinya aksi ini menolak UU Omnibuslaw yang baru diputuskan oleh DPR RI,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkurrahman.

Ji Kur, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Bangkalan, berjanji akan menyampaikan aspirasi yang telah disampikan oleh para pengunjuk rasa. “Kita akan berusaha bagaimana aspirasi masyarakat Bangkalan akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry