KELER: Dua pelaku curanmor saat dikeler dua anggota Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, kemarin. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co Dua pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tanjung Perak dan Surabaya Timur dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Bahkan keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Dua pelaku curanmor kambuhan tersebut bernama, Moch Syah Roni (25) asal Kedung Mangu III / 68-B Surabaya dan Ach Afifur Rifqi (20) asal Bulak Banteng Suropati Gg VI Surabaya. Keduanya dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Mio warna hitam dengan Nopol L 5102 DD di rumah jalan Ploso, Tambaksari.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah dua kali beraksi, yakni di wilayah jalan Kedung Mangu dan di jalan Ploso Surabaya. “Hasilnya dibagi dua, dijual ke Madura dengan harga  bervariatif  antara Rp 1,8 juta dan Rp 1 juta,” kata tersangka Moch Syah Roni yang setiap melakukan aksinya sebagai eksekutor ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kedua pelaku curanmor lintas wilayah Tanjung Perak dan Surabaya Timur ini ditangkap pada Senin (20/3/2017) ketika akan mengantar barang hasil curiannya ke wilayah Madura.

“Saat itu anggota kami sedang melakukan penyekatan di sekitar lokasi jembatan Suaramadu,” terang Shinto, Rabu (22/3/2017). “Dalam aksinya, masih kata Shinto, pelaku Moch Syah Roni adalah sebagai eksekutor, sementara Ach Afifur Rifqi  bertugas sebagai joki,” pungkasnya.

Dari penangkan tersebut, Unit Tim Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci T dan 1 besi berbentuk pipih ‘Tekiro’ milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya  7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry