Penasehat hukum Radian Pranata Dwi Permana dan Riadi Pamungkas dan klien (ER) saat penandatanganan kuasa. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kembali dijumpai di lapangan, permasalahan gaji dan pesangon yang rawan sengketa, dikeluhkan mantan karyawan salah satu perusahaan di bidang expedisi.

ER, mantan karyawan perusahaan di bidang jasa angkutan (expedisi) yang berkantor cabang di beberapa daerah di Sidoarjo dan berkantor pusat di Jakarta, kepada angkat bicara terkait status kepegawaian yang menggantung dan tidak jelas atas hak pesangonnya.

Pengacara ER, Radian Pranata Dwi Permana, kepada duta.co, Senin, (29/1/24) mengatakan, permasalah kliennya terkait PHK dan pesangon serta gaji yang belum terbayarkan full.

Tiga penasehat hukum dari kantor hukum Radian Pranata Dwi Permana SH dan Partners yang berkantor di Perumahan Citra Garden Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Riadi Pamungkas S.H., M.H, Radian Pranata Dwi Permana S.H., M.H, dan Aryo Surono, S.H, Sesegera mungkin melakukan langkah awal berkirim surat Bipartit, karena surat kuasa sudah kita tanda tangani bersama.

“Terkait langkah awal kita, dalam Minggu ini kita berkirim surat Bipartit ke perusahaan, mas,” terang Radian Pranata dibenarkan Riadi Pamungkas.

Terpisah, Riadi Pamungkas menambahkan, karena sudah ada surat PHK, agar perusahaan untuk segera membayarkan yang menjadi hak-hak pekerja, baik kekurangan upah dan pesangon sesuai uu cipta kerja dan PP no.35 th 2021.

“Mengingat masa kerja dan loyalitas kepada perusahaan selama kurang lebih 15 tahun rela terima gaji terkatung-katung/dicicil bahkan ada yang belum terselesaikan menginjak bulan berikutnya,” begitu ungkap ER (37), warga Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo tersebut kepada wartawan.

ER lebih jauh menjelaskan, hal itu terjadi kurang lebih sejak 2 tahun terakhir terhitung bulan Mei 2022 hingga 26 November 2023 ada surat dari perusahaan, bahwa per 14 Desember dinonaktifkan (PHK) dikarenakan perusahaan merugi. Namun ER menolak, karena bukti merugi tidak diketahui.

Pada akhirnya, ER bisa menerima (PHK). Akan tetapi, pesangon atau hak yang akan diterima harus dicicil selama 2 tahun membuatnya meminta bantuan lembaga hukum/advokat untuk memenuhi haknya melalui penasehat hukum (PH).

Dari permasalahan tersebut, ER menyampaikan tidak mau di kalah-kalahkan atau pun menang sendiri, karena pesangon oleh perusahaan maunya dicicil dalam kurun waktu 2 tahun.

“Itu berasa tidak pas bagi saya, hingga meminta pendapat pada ahli hukum untuk memberikan wawasan dan menyerahkan permasalahan ini ke penasehat hukum. Masalah ini saya tak lain hanya menuntut hak saya yang harus dibayarkan secara penuh dan sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat sudah cukup lama bekerja di Perusahaan tersebut,” jelas ER.

“Semoga dengan adanya bantuan hukum melalui kuasa hukum saya, hak pesangon dan sisa gaji yang belum terbayarkan akan dapat segera terselesaikan dan segera terbayarkan secara lunas,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry