BOJONEGORO | duta.co – Aksi unjuk rasa menuntut penutupan tambang galian C yang dioperatori oleh PT Wira Bhumi Sejati yang dilakukan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Januari dan Februari lalu berbuntut panjang. Pasalnya pihak operator tambang menyerang balik warga yang melakukan aksi demo tersebut dengan melaporkan warga desa yang melakukan aksi protes.

Imron, perwakilan aksi mengungkapkan, PT Wira Bhumi Sejati ditengarai telah menyalahgunakan izin usaha pertambangan. Yakni izin yang dikantongi oleh PT Wira Bhumi Sejati adalah izin eksplorasi, namun dalam prakteknya perusahaan tambang itu justru melakukan kegiatan eksploitasi.

“Kenyataanya mereka malah melakukan kegiatan operasi produksi atau eksploitasi,” ungkap Imron, Selasa (14/3/2023).

Selain itu masih ada faktor lain yang mendorong warga setempat untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut penutupan kegiatan PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno-Bojonegoro.

Kini mereka diserang balik oleh perusahaan yang menjadi operator tambang galian C itu, yakni PT Wira Bhumi Sejati dengan melaporkan balik warga yang melakukan aksi protes menuntut ditutupnya aktifitas tambang yang dinilai menyalahgunakan ijin.

“Ada 8 orang yang dipanggil oleh Polda Jatim,” lanjut Imron.

Kedelapan orang tersebut dilaporkan oleh PT Wira Bhumi Sejati karena dianggap menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal sesuai data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno-Bojonegoro telah dihentikan sementara, hal itu tertuang dalam surat resmi bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.

“Kami sudah mengantongi beberapa dokumen penting terkait kegiatan tambang di desa kami, termasuk penghentian sementara PT Wira Bhumi Sejati,” imbuhnya.

Warga pun merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat PT Wira Bhumi Sejati di Polda Jatim. Mereka menegaskan kepada perusahaan tambang yang malaporkan balik aksi warga tersebut agar mengikuti regulasi yang ada, bukan malah melawan balik aksi demonstrasi yang sudah jelas mengantongi beberapa bukti penyimpangan yang telah dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati.

“Intinya warga hanya menginginkan agar tambang itu bisa mengikuti regulasi yang ada,” tegas Imron.

Sementara itu, pihak PT Wira Bhumi Sejati saat hendak dikonfirmasi melalui nomor 0813-3331-2386 yang wartawan dapatkan dari warga setempat, enggan menerima telfon dengan menolak panggilan sebanyak dua kali, dan 1 kali panggilan tidak dijawab. abr

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry