DVD PORNO: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka pengedar DVD porno berikut barang bukti saat gelar ungkap di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Yono, warga Kapasari Gg Kincau Surabaya diciduk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya setelah tepergok berjualan DVD film porno secara gelap.

Meskipun sudah pernah masuk bui, namun dia kini malah mengulanginya. Pria 48 tahun itu diringkus polisi atas kasus yang sama. Yakni nekad menjual DVD film porno pada bulan suci ramadan.

Shinto menjelaskan jika terungkapnya penjualan DVD porno tersebut, setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya penjualan gelap DVD porno di kawasan jalan Kapasari.

Nah, setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut falid. Korps seragam cokelat menemukan seorang penjual DVD yang menyediakan DVD porno. Polisi lalu menggeledah lapak pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 142 kepingan DVD porno yang disembunyikan di dalam lapak.

“Jadi tersangka ini menjual DVD porno tidak secara terbuka. Dia menyembunyikan DVD tersebut di laci meja lapak dagangannya. Begitu ada pembeli yang mencari, dia baru mengeluarkan DVD porno,” beber Shinto, kamis (01/6/2017).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut melanjutkan, jika ratusan kepingan DVD porno yang kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya itu, sebagian besar dibintangi dan judulnya luar negeri. Namun, ada beberapa DVD porno dengan judul lokal Indonesia.

Sedangkan untuk mendapatkan ratusan kepingan DVD porno tersebut, tersangka membeli dari seorang berinisial SV dengan harga Rp 3.500 per keping. Kemudian, oleh tersangka dijual kepada pembeli seharga Rp 5.000 per kepingnya. “Artinya tersangka bisa untung Rp1.500 per kepingnya. Akan kami kembangkan kasus ini,” tandas Shinto.

Sementara tersangka Yono mengaku sudah menjalani profesinya sebagai penjual DVD porno itu selama empat tahun. Namun, seusai keluar dari penjara 2013 silam, dia kembali nekad membuka lapak DVD dan menyediakan DVD porno secara sembunyi-sembunyi.

“DVD ini sisa tahun lalu yang belum terjual. Sebenarnya mau saya buang pak, tapi saya putuskan jualan lagi dengan sembunyi-sembunyi. Sayang kalau dibuang,” kata pria yang tinggal di jalan Kapasari gang Kincau Surabaya itu. Kini, Yono harus merasakan lagi dinginnya lantai penjara. Dia bakal dijerat Pasal 29 dan 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry