Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (FT/detik.com)
JAKARTA | duta.co – Kasus  jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri alias UIN sebagai pengembangan kasus OTT politisi PPP, M Romahurmuziy alias Romi oleh KPK,  terus menggelinding. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD misalnya mengaku mendapat sejumlah laporan dari beberapa tokoh soal transaksi jabatan di UIN itu.
Karena itu, muncul dugaan  keterlibatan pejabat di Kementerian Agama dalam kasus itu. KPK pun, berdasarkan pengakuan Mahfud MD, sudah mengantongi beberapa fakta terkait kasus itu. Mahfud MD kemarin mendatangi KPK untuk membahas masalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar. Ketika ditanya wartawan di kompleks DPR, Jakarta, Senin (25/3), Menag Lukman tak bicara banyak.
“Gini, yang terkait itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh media dan kepada publik, saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang terkait kepada perkara,” ucap Lukman.
Dia melanjutkan, dirinya menghormati KPK sebagai institusi resmi pemberantas rasuah.
“Mereka mestinya mendapat keterangan resmi pertama dari saya dalam persoalan ini. Jadi apa boleh buat, sebelum saya memberikan keterangan resmi kepada KPK, tentu secara etika saya harus menghormati untuk tidak menyampaikannya (ke publik),” ungkap dia.
“Terkait dengan materi perkara ini, mohon teman-teman media memaklumi,” ujarnya.
Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap dirinya dari KPK. Meski demikian sebagai warga negara yang taat, ia mengaku siap hadir jika dipanggil lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.
“Ya tentu dong harus hormati. Itu adalah kewajiban konstitusional, saya akan memenuhi panggilan mereka (KPK),” tandasnya.
Sementara itu KPK turut mengomentari jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Agama (Kemenag) yang dirangkap sebagai pelaksana tugas oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nur Kholis Setiawan. Posisi Irjen sebagai pengawas internal suatu lembaga disebut tidak bisa berjalan bila skema rangkap jabatannya seperti itu.
“Irjen itu dari bagian unsur utama roda organisasi setelah bagaimana mereka merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan lalu seperti apa pengawas internal atau PI memantau semua potensi pelanggaran dan compliance yang tidak dipatuhi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  Senin (25/3/2019).
“Ada PI saja belum tentu perform organisasi, apalagi kalau tidak ada,” imbuh Saut.
Posisi irjen pada suatu kementerian atau lembaga dianggap penting. Sedangkan di Kemenag posisi irjen kosong dan hanya diisi pelaksana tugas.
“Pejabat definitif dan sistem pengawasan yang lebih kuat sangat dibutuhkan di sebuah institusi, termasuk Kementerian Agama. Dengan adanya pengawasan internal yang kuat, mestinya dapat meminimalisir risiko-risiko penyimpangan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT)  Romi juga karena lemahnya pengawasan. KPK pun akan membongkarnya. OTT itu menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M Muafaq Wirahadi.
Romi mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu. Namun dia membantah menerima suap dari keduanya.
Di sisi lain, KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Romi terlibat. Sebab, menurut KPK, Romi tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag. (rmol/net)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry