SINERGI : Okta Zulham, Direktur CV Mansurin Barokah dikonfirmasi usai pertemuan di Mapolres Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta – Hasil pertemuan kedua, digagas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, didapat kabar telah terdapat titik terang terwujudnya kerjasama yang baik diantara pengusaha dan penambang Galian C. Hal ini disampaikan, usai pertemuan kemarin, menghadirkan seluruh pihak terkait dan dihadiri Dandim 0809 Kediri Letkol. Kav. Dwi Agung Sutrisno. Pihak CV Mansurin Barokah selama ini kerap disebut namanya oleh penambang manual, juga menyatakan telah membuka diri untuk menjalin lebih baik.

Titik terang konflik berkepanjangan selama ini terjadi di lokasi Galian C berada di Sungai Ngobo pada Lahan PTPN XII Ngrangkah Sepawon. Disinyalir ada sejumlah orang yang memang sengaja memanfaatkan situasi ini. Bahwa sebenarnya para penambang ini bekerja untuk mendapatkan rejeki dan bila kemudian mendapatkan hasil lebih banyak, tentunya akan meningkatkan ekonomi keluarganya.

Diikonfirmasi usai pertemuan, AKBP Lukman menyampaikan dalam mediasi kedua mengundang beberapa instansi terkait yang berkompeten di bidang pertambangan. “Dari ESDM, BBWS Brantas, Lingkungan Hidup dan PUPR. Kemudian kami juga serap aspirasi para penambang dan berdiskusi dalam acara tersebut,” ungkap Kapolres Kediri.

Bahkan, pada kesempatan tersebut, undangan yang hadir bisa bertanya langsung kepada CV atau perusahaan yang memiliki ijin tambang. “Kami buka kesempatan untuk bertanya juga kepada instansi terkait yang memang ahli di bidangnya. Tadi cukup baik sudah ada kemajuan yang intinya kedua belah pihak baik itu dari warga maupun CV supaya bisa sama – sama bekerja,” terang AKBP Lukman.

Kemudian untuk teknisnya, Kapolres akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan mengacu hasil diskusi berisi masukan dan saran. “Termasuk disampaikan kesanggupan dari pihak CV untuk mengakomodir warga yang selama ini menambang di sana. Tentunya tidak langsung diputus atau dalam arti tidak bisa bekerja, jadi masih bisa bekerja. Hasil bekerja bisa ditampung juga di CV tersebut, sehingga tetap masyarakat masih bisa mencari nafkah dari kegiatan tersebut,” imbuh AKBP Lukman.

Okta Zulham, selaku Direktur CV Mansurin Barokah, membenarkan bahwa pihaknya selama ini telah membuka diri untuk bekerjasama dengan para penambang manual. Bahwa dari luasan mencapai 14 hektar ini, sebenarnya CV Mansurin hanya mendapatkan ijin menggelola seluas 0,8 hektar diantara dua bendungan.

“Kalau wilayah Mansurin, total dari seluruh izin yang ada itu cuma pada dua cek dam (bendungan, red) dengan luasan 0,8 hektar. Sedangkan posisi cek dam yang ada di sana, luasannya kurang lebih sekitar 14 hektar. Kami dari awal tidak pernah berniat menguasai sendiri. Kami hanya sebagian kecil itu pun kami siap menampung masyarakat yang terdampak pada dua cek dam tersebut,” jelasnya.

Lalu yang kini menjadi pertanyaan, siapakah yang menikmati atas terjadinya konflik ini? Apakah para bandar Galian C seperti dimaksud Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto. Dimana bandar ini sebutan untuk makelar pasir, hanya sekedar menampung lalu kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak daripada penambang manual, yang mendapatkan penghasilan bersih dalam sehari tidak lebih dari Rp. 50 ribu. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry