Keempat tersangka pengelapan saham PT Zagrandi Prima saat menjalani perrsidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co –  PT Zangrandi Prima, perusahaan keluarga yang bidang usahanya es krim khas Kota Pahlawan geger karena pengelapan saham. Pengelapan dilakukan empat karyawannya, yakni Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya dalam dakwaanya menyebutkan keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham 10 lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari para Terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1).

Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya. “Eksepsi yang mulia,”kata Erles Rareral, penasihat hukum para terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zagrandi. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT Zagrandi Prima yang pemegang sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat  saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan Sylvia Tanumulia. Belakangan, sejak Sylvia meninggal pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylviaberikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry