Dahlan Iskan dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra .(IST)

JAKARTA | duta.co – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 16 mobil listrik. Namun, Dahlan belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

Pengacara Dahlan dalam kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, hingga saat ini Dahlan belum menunjuk siapa penasihat hukum yang mendampingi dalam perkara mobil listrik. Kendati demikian, menanggapi diterbitkannya surat perintah penyidikan atau biasa disingkat Sprindik, menurutnya, Dahlan belum mengetahui.

“Bahwa Kejagung sudah menerbitkan Sprindik tanggal 26 Januari, Pak Dahlan sendiri masih belum pasti karena sampai hari ini beliau belum menerima Sprindik,” kata Yusril melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/2).

Padahal Sprindik tersebut telah keluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak 26 Januari lalu. Namun, lanjut Yusril, jangankan informasi Sprindik, surat panggilan pemeriksaan saja belum diterima Dahlan Iskan.

“Bagaimana beliau (Dahlan) mau menunjuk penasehat hukum, sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima,” ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum mengatakan Jampidsus telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak 26 Januari  lalu. Namun terkait surat pemanggilan, Rum mengaku menunggu informasi dari penyidik yang menjadwalkan.  “Ya, nanti penyidik yang mengagendakan,” kata Rum melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Richard Marpaung, kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan Dahlan telah jadi tersangka. ”Ya benar, Pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI,” terangnya Duta saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).

Ditanya lebih lanjut, Richard enggan menjelaskan secara detail. “Untuk kronologisnya tanya tim penyidik Kejagung RI. Peran Kejati Jatim hanya menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak tersangka,” tegasnya.

Masih menurut Richard, surat pemberitahuan itu sudah dikirimkan ke rumah tersangka Dahlan Iskan. “Dan kita ada tanda terima bahwa surat tersebut telah dikirimkan,” tambah Richard.

Dahlan Iskan terseret kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk konferensi tingkat tinggi kerja sama ekonomi Asia Pasific (APEC) 2013 di Bali. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

Sebelumnya pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam kurungan tujuh tahun penjara. Selanjutnya mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman juga telah ditetapkan Kejaksana Agung sebagai tersangka.

Untuk diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. eno, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry