Dr Mif Rahim Syarkun adalah penasehat Pusat Kajian Pemikiran KH M Hasyim Asy’ari.

“Dua jenis makhluk Allah ini (Anjing dan Babi) sering menjadi perdebatan dalam hukum Islam. Padahal, Alquran sudah tegas berbicara sebagaimana terdapat dalam surat Al Maidah 3, di mana intinya untuk dimakan.”

Oleh Dr Mif Rahim Syarkun*

ANJING dan babi, bisa dilihat dari dua perspektif. Bila dilihat dari perspektif hukum Islam, maka akan muncul pemahaman dari mayoritas umat Islam, bahwa babi dan anjing  merupakan binatang yang menjijikkan, menakutkan dan mengharamkan.

Bila dilihat dari perspektif filsafat hukum Islam, maka, akan dilihat hakikat dan tujuan Tuhan menjadikan kedua binatang tersebut, sehingga akan ditemukan hikmah dan rahasia dibalik dijadikannya kedua binatang tersebut.

Alquran sudah berbicara sebagaimana terdapat dalam surat Al Maidah: 3  Artinya: Diharamkan makan bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah …

Ayat tersebut menunjukan, bahwa, keharaman babi itu hanya untuk dimakan saja. Selain itu masih bisa dimanfaatkan tulangnya, rambutnya, giginya jantungnya  dan elemen-elemen lain yang terdapat di dalamnya.

Oleh karena itu, di kalangan dunia akademik, perlu melakukan riset terhadap elemen dalam binatang babi, karena Tuhan menjadikan makhluk ada hikmah dan rahasia.

Ada bahasa dalam hadits : Sesuatu yang tidak disebut keharaman dalam Alquran, maka, dimaafkan bila terdapat kemaslahatan manusia.

Misalkan, hasil riset melalui sains dan teknologi  ditemukan hasilnya dalam organ babi, seperti rambutnya, tulangnya jantungnya bisa memberikan manfaat dan maslahah dalam kehidupan, maka, hukumnya boleh.

Sedangkan anjing disebut dalam Alquran  sebagai teman untuk berburu dengan syarat, anjing itu benar-benar bisa dididik cara menerkam yang tidak melibatkan mulutnya sehingga tidak kena cipratan air liurnya.

Nah, ini sebagaimana tersebut dalam surat Maidah: 4. Artinya: Mereka bertanyak kepada Mu Nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan oleh kepadamu …

Ayat tersebut turun melalui sahabat Nabi bernama Adi Bin Hatim dan Zaid Bin Ibnu Muhallil, bilang Rasulullah bahwa kami adalah kaum yang memburu pakai anjing. Lalu apa yang dihalalkan bagi kami terhdap manfaat anjing, maka turun ayat tersebut yang memperbolehkan memelihara anjing dari sisi manfaat, namun bila memelihara anjing hanya untuk dipelihara apa lagi mengganggu tetangga dan orang lain, bisa menjadi haram.

Jangankan memelihara anjing, mengaji  Alquran saja pada waktu malam dan mengganggu orang sedang tidur, beristirahat tidak diperbolehkan

Berkenaan dengan jilatan anjing, disebut dalam hadits Nabi, apabila tempat atau apa pun kena jilatan anajing, maka harus dibasuh dengan air tujuh kali, salah satu nya pakai debu. Mengapa? Karena dalam perspektif sains, air liur anjing mengandung berbagai jenis bakteri yang disinyalir berbahaya bagi manusia. Nah, begitu teliti Alquran dan hadits nabi membahasnya. (*)

*Dr Mif Rahim Syarkun adalah penasehat Pusat Kajian Pemikiran KH M Hasyim Asy’ari,

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry