CEO XL Axiata Dian Siswarini (dua dari kiri) saat menerima SKLO dari Kementerian Kominfo, Kamis (12//8/2021) petang. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co –  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyatakan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) lolos Uji Laik Operasi (ULO) untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Kelolosan ULO 5G tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Laik Operasional (SKLO) yang diterima manajemen XL Axiata pada Kamis (12/8/2021).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini hadir langsung dalam acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Kominfo tersebut.

Diterimanya SKLO ini sekaligus melengkapi rangkaian perayaan XL Axiata memasuki usia 25 tahun dalam upaya Membangun Indonesia Digital.

Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan semua menyambut PT XL Axiata Tbk yang baru saja mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G pada 6 Agustus 2021, setelah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) pada 3-5 Agustus 2021 di area Jalam Margonda, Kota Depok.

“Dengan demikian kini layanan komersial 5G didukung oleh tiga operator telekomunikasi nasional dan ke depannya, kita tentu harus menjaga agar komersialisasi 5G dapat berkembang dengan baik di Indonesia,” ujarnya.

Menkominfo menambahkan, penerbitan SKLO Layanan Jaringan 5G XL Axiata dilaksanakan sesuai amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Melalui penerbitan SKLO Layanan 5G tersebut, maka layanan jaringan, serta seluruh sarana dan prasarana 5G yang telah selesai dibangun XL Axiata secara teknis dinyatakan siap beroperasi.

Layanan jaringan 5G ini akan dilakukan pada pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 GHz, dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5 MHz sd 1827,5 MHz.

Menurut Menkominfo keberadaaan operator seluler ketiga yang menyediakan layanan jaringan 5G menunjukan bahwa industri penyediaan layanan jaringan 5G dapat berkembang secara komersial dengan baik di Indonesia.

Capaian baik tersebut tentu tidak lepas dari fasilitasi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meliputi kebijakan, antara lain, (1) infrastructure sharing aktif dan pasif; (2) spectrum sharing; serta (3) pengaturan koeksistensi layanan Over The Top (OTT) dengan layanan multimedia konvensional.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, XL Axiata mendukung pemerintah dalam melakukan percepatan implemetasi teknologi 5G di Indonesia, selaras dengan spirit untuk terus berinovasi dan selalu adaptif terhadap setiap perkembangan teknologi telekomunikasi secara global.

“Untuk itu, setelah sejak jauh-jauh hari kami melakukan berbagai persiapan menuju digelarnya jaringan 5G, maka sekitar akhir Juli 2021 lalu, kami mengajukan permohonan ULO 5G kepada Kementerian Kominfo,” ungkap Dian.

 Dian menambahkan, setelah lolos ULO 5G, XL Axiata telah siap untuk menggelar jaringan dan layanan 5G di Indonesia, termasuk secara bertahap akan memperluas cakupan wilayah layanannya. Untuk tahap awal, jaringan 5G XL Axiata tersedia di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya, dengan cakupan area yang masih terbatas mulai pertengahan Agustus 2021. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry