KOPLO: Tersangka Abd Majid dan barang bukti ribuan pil koplo saat diamankan anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Seorang anak baru gede (ABG) bernama Abd Majid ditangkap anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. ABG berusia 20 tahun asal Dusun Wambulu Timur, Kelurahan Beringin, Tambelang, Madura atau Jalan Giri Laya No. 59 Surabaya ini ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku di ringkus di sebuah rumah kos Jalan Kupang Panjaan 1/6-A Surabaya karena kedapatan menyimpan ribuan pil koplo jenis dobel L. “Kami tangkap tersangka pada Selasa (1/10) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Haryoko Widhi, Rabu (9/10/2019).

Haryoko Widhi juga menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan info bahwa di Jl Kupang Panjaan I/6-A Surabaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan penyanggongan dan benar datang sebuah mobil yang mencurigakan.

Selanjutnya, ketika penumpang turun, Polisi langsung melakukan penyergapan. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti 30 bungkus plastik berisi pil berlogo LL yang berjumlah 30.000 butir. “Total, ada 30.000 butir pil double L yang kami sita dari tersangka,” ungkap Widhi.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan itu memastikan bahwa timnya terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar semua jaringan tersangka. Kini pelaku beserta barang bukti ribuan pil dobel L  diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis dan pelakunya dijerat Pasal 196 dan  197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry