Fadeli, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.(ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dinas Pendidikan menyebut sekolah wajib menerima siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi dengan radius 10 kilometer dari sekolah. Namun demikian, siswa yang boleh diterima tersebut wajib berdomisili minimal setahun,

“Domisili siswa minimal satu tahun atau 12 bulan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi siswa yang ingin mendaftar jalur zonasi pada PPDB tahun 2023.Langkah ini ditempuh, guna mencegah domisili dadakan yang diikutkan pada Kartu Keluarga (KK) yang dituju,” kata Fadeli, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Selasa (23/5/2023).

Fadeli juga mengatakan, pada PPDB tahun ini jatah jalur zonasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas di sekolah dan akan diprioritaskan bagi calon siswa yang jarak rumah dengan sekolah maksimal 10 kilometer.

Guna menghindari siswa yang mendompleng domisili atau pindah tempat tinggal dengan sekolah yang diinginkan calon siswa, Dinas akan melakukan pengawasan ketat yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial.

“Kami tetap mengakomodasi siswa dengan jarak rumah 10 kilometer dari sekolah untuk jalur zonasi, tetapi syaratnya harus sudah berdomisili satu tahun. Jadi tidak bisa menumpang domisili karena datanya kami ambil dari Dinsos serta Disdukcapil,” ujarnya.

Untuk itu, kata Fadeli, sosialisasi digencarkan jelang PPDB, sesuai Peraturan Menteri. Dimana, awal mematangkan semua itu, ditempuh langkah diskusi Peraturan Menteri dan menterjemahkan menjadi Juknis.

“Jadi sebelum sosialisasi, Dinas Pendidikan mengundang pengawas, kepala SMP dan perwakilan. Tujuanya, agar Juknis ini bisa terealisasi dan tidak menyimpang dari Peraturan Menteri.Usai Juknis matang baru disosialisaikan,” urai Fadeli.

Ia juga menjabarkan, sosialiasi PPDB digelar di 26 lembaga sekolah, sejak 15-25 Mei 2023.
Lalu, tiap kepala SMP mengundang panitia PPDB SMP, pengawas SD, ketua K3 SD, meliputi kepala SD, perwakilan dan koordinator PPDB SD serta Mi.

“Titik berat dari sosialisasi lebih kepada porsi zonasi 50 persen dan 50 persen, porsi jalur prestasi, jalur afirmasi dan bagi anak dari keluarga tidak mampu serta pindah pindah tugas yang tujuanya mengakomodasi para pegawai. Apakah Polri, TNI dan Guru. Senyamang ada surat pindah tugas wajib diakomodir,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, jadwal PPDB di Kabupaten Kedirii, dimulai 26-28Juni 2023 untuk jalur Prestasi dan Afirnasi serta pindah tugas. Lalu, 3-5 Juli 2023, jalur zonasi dan pindah tugas,

Untuk jalur prestasi non akademis harus dikuatkan piagam dan nilai raport rata-rata. Adapun pengecualian peringkat 1, dianggap mendapatkan poin 100 disertai surat keterangan dari kepala sekolah. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry